Indra Silaban SH, Anggota DPRD DS Fraksi PDI P Minta Rombak Total ASN Bapenda Deli Serdang Untuk Tingkatkan PAD

Deli Serdang, Supremasi Hukum News//

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban, SH, dari partai PDI P meminta kepada Bupati terpilih agar melakukan perombakan total terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Honorer di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan ini disampaikan Indra Silaban di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang pada Selasa 18/2/2025.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti dugaan adanya oknum-oknum di lingkungan Bapenda yang bermain dengan PAD, khususnya dalam pengelolaan pajak restoran, kafe, hotel, reklame, serta sektor lainnya.

“Saya meminta kepada Bupati Deli Serdang terpilih, Bapak Asri Ludin Tambunan, agar setelah dilantik segera melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Bapenda. Jika memang ingin meningkatkan PAD Deli Serdang di tahun 2025 ini, maka harus ada langkah tegas agar bisa mencapai target di atas satu triliun rupiah” ujar Indra Silaban.

Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lubuk Pakam ini menjelaskan bahwa PAD Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp. 1,1 triliun dari yang sebelumnya hanya berkisar Rp 600 hingga Rp. 800 miliar.

“Peningkatan PAD ini terjadi karena DPRD Deli Serdang membentuk Panitia Khusus (Pansus) PAD serta adanya keseriusan dari Pj.Bupati Deli Serdang, Wirya Al Rahman, dalam mendongkrak pendapatan daerah” tambahnya.

Indra juga mengajak rekan-rekannya di DPRD Deli Serdang untuk kembali membentuk Pansus PAD pada tahun 2025 agar target PAD sebesar Rp 1,5 triliun dapat tercapai, sehingga pembangunan di Kabupaten Deli Serdang bisa lebih merata.

“Dengan kerja sama yang lebih serius dan pengawasan yang lebih ketat, saya yakin PAD Deli Serdang dapat meningkat lebih signifikan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat” pungkasnya (DG)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama