Bahaya Galian C Kembali Beraktivitas Ancam Keselamatan Warga

Deli Serdang - Media SHI News//

Pengorekan tanah kembali beraktifitas di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Informasi dari warga, pengorekan tanah milik  warga Desa Perumbukan Kecamatan Galang, yang mana tanah tersebut berada di Dusun I Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba telah beraktivitas selama 7 hari.

Lokasi pengorekan tanah juga pas dipinggir jalan lintas Provinsi Damak Maliho - Sibaganding tidak jauh dari tikungan menuju tanjakan Sugarantung (rawan kecelakaan) lalu lintas.

Kini jalan lintas tersebut menjadi lalu lalang keluar masuknya truck truck engkel yang akan memuat matrial tanah korekan yang akan diangkut dan dibawa kearah lubuk pakam.

Jika kemarau, jalan berabu menggangu pandangan mata para pengendara sepeda motor dan pada saat hujan jalan aspal licin dan membuat ke khawatiran juga para pengendara sepeda motor.Namun ternyata pengorekan tanah tetap terus beraktifitas dan berlanjut tanpa takut dengan hukum dan tidak peduli dengan keselamatan warga yang lagi melintas dilokasi galian c tersebut,ini menunjukkan adanya pembayaran secara sengaja karena adanya kepentingan pribadi dan tertentu alias tertutup.

Warga juga meminta  kepada penegak hukum agar segera menindak tegas para pengelolah atau pengusaha galian c karena disinyalir tidak ada izin galian c (BPPT) secara resmi.

Hal ini juga sudah pernah disampaikan warga kepada Kades Sibaganding namun sepertinya tidak ada respon positif dan baik.

Lanjut warga, jangan nanti setelah terjadi kecelakaan baru sibuk melakukan tindakan seakan akan biar dilihat bekerja dan benar benar bertugas.

Satu lagi yang perlu kami sampaikan kepada APH bahwa diduga BBM yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan truck pengangkut tanah korekan menggunakan BBM  Subsidi.

Jangan biarkan akibat ulah dan perbuatan tangan manusia yang sengaja sehingga mengakibatkan orang lain celaka, luka dan hingga kehilangan nyawa. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama