Serdang Bedagai - Media SHI News//
Dugaan kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Gunung Manako, Kecamatan Sipispis, Sukimin, dituding menyelewengkan anggaran ratusan juta rupiah. Data yang dihimpun menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, sikap Kades yang terkesan kebal hukum semakin memicu kemarahan masyarakat.
Sikap Menantang Media, Seolah Kebal HukumAlih-alih memberikan klarifikasi, Sukimin justru menunjukkan sikap tak peduli terhadap pemberitaan dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia bahkan diduga menantang wartawan dengan pernyataan, "Biarkan saja diberitakan, paling nanti capek sendiri." Sikap seperti ini bukan kali pertama terdengar dari pejabat desa hingga pejabat di Kabupaten Serdang Bedagai yang merasa aman di bawah perlindungan pihak tertentu.
Saat di konfirmasi mengenai transparansi anggaran, Sukimin hanya menjawab singkat, "Sudah diperiksa Inspektorat dan BPK" seolah pemeriksaan tersebut cukup untuk menutupi dugaan penyelewengan. Sikap serupa juga diduga telah menjadi pola di kalangan kepala desa lainnya, yang jumlahnya mencapai 237 orang di kabupaten ini.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Gunung Manako menerima Dana Desa sebagai berikut:
Total Anggaran : Rp. 657.378.000
Tahap I : Rp. 265.613.400 (40,40%)
Tahap II : Rp. 197.213.400 (30,00%)
Tahap III : Rp. 194.551.200 (29,60%)
Total Anggaran : Rp. 663.035.000
Tahap I : Rp. 294.534.000 (44,42%)
Tahap II : Rp. 368.501.000 (55,58%)
Beberapa kegiatan yang mencurigakan dalam penggunaan dana tersebut antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa (2023) – Rp. 291.843.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (2023) – Rp. 28.800.000
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan (2024) – Rp. 3.000.000
Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman (2024) – Rp. 123.950.000
Namun, masyarakat mengaku tidak melihat hasil yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
Indikasi Penyelewengan yang Mencuat Hasil investigasi sementara mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran serius, di antaranya :
Mark-Up Anggaran : Nilai proyek yang dilaporkan jauh lebih tinggi dari biaya sebenarnya.
Kegiatan Fiktif: Beberapa program seperti pelatihan dan festival diduga hanya dicantumkan dalam laporan tanpa realisasi nyata.
Pemalsuan Dokumen : Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mempermudah pencairan dana.
Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM, yang diwakili oleh LSM Antartika (R. Syahputra) dan LBH 88 (A. Hasibuan, SH, MH), menyatakan akan terus memantau kasus ini. Mereka menegaskan siap membawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tipikor dan Kejaksaan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memastikan pihak yang bertanggung jawab diadili sesuai hukum yang berlaku," tegas Ketua Koalisi, A. Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CME.
Desakan Investigasi Transparan
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang menuntut transparansi penuh dari pemerintah desa. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengungkap dugaan penyelewengan ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kades Sukimin maupun pihak Kecamatan Sipispis. Namun, tekanan dari masyarakat dan media terus meningkat, menuntut keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
(Gp)