Kaban Kesbangpol Kelokasi Hilangnya Kades Liang Pematang di Jembatan Kabel Lau Luhung Kecamatan STM HULU

STM HULU - Media SHI News//

Hilangnya Kades Liang Pematang Bahagia Tarigan pada Selasa 25 Febuari 2025 sekira pukul 22.45 WIB lalu menggegerkan warga dan masyarakat di Kecamatan STM HULU Kabupaten Deli Serdang.

Mendengar peristiwa hilangnya Kades Liang Pematang Bahagia Tarigan, Kaban Kesbangpol Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung bersama Tim BPBD Deli Serdang, BPBD Provinsi Sumut, Vertical Rescue Indonesia melakukan peninjauan dan sekaligus pencarian kelokasi tempat hilangnya Kades Liang Pematang Bahagia Tarigan mulai Selasa tanggal 25 Febuari 2025 hingga 27 Februari 2025 belum juga ditemukan.Dilokasi Jembatan Kabel Lau Hulung tempat hilangnya Kades Bahagia Tarigan terlihat juga Muspika Kecamatan STM HULU warga dan masyarakat Kecamatan STM HULU yang diperkirakan berjumlah ratusan orang dengan posisi berdiri,duduk dan berjalan kesana kemari.

Titik 1 dilakukan pencarian di aliran sungai di Dusun II Desa Rumah Rih Tangga batu, titik 2 di aliran sungai Desa Sibunga bunga proyek Sinuraya, namun tidak menemukan hasil karena arus sungai deras ( banjir ) dan air keruh sesuai arahan Plt. Kalak BPBD Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung MAP.

"Pencarian akan kita lanjutkan besok hari Jumat 28 Febuari 2025 dimulai pada pukul 10.00 WIB, titik kumpul kita tetep di Danau Linting Desa Sibunga bunga dan akan kita bagi jadi 3 titik untuk lokasi tempat pencarian" Ucapnya. 

Kaban Kesbangpol Deli Serdang Drs. Zainal Abidin Hutagalung yang juga Plt. Kalak BPBD Deli Serdang menekankan  kepada Tim BPBD Deli Serdang, BPBD Provinsi Sumut, Vertical Rescue Indonesia agar tetap semangat dan tetap terus bekerja untuk melakukan pencarian hilangnya Kades Liang Pematang Bahagia Tarigan hingga waktu yang di tentukan sesuai dengan SOP. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama