Gerak Cepat Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Pelaku Pembunuhan Anak Usia 7 Tahun di Desa Manunggal

Labuhan Deli - Media SHI News//

Peristiwa pembunuhan anak usia 7 tahun bernama zahra yang bertempat tinggal di dusun 6 pasar 9 gas lahan eks HGU kini  menemukan titik terang dengan  ditangkapnya terduga pelaku pembunuhan bernama Dimas (19) yang sempat melarikan diri ke Desa Mulyorejo kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Aparat kepolisian Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, pada saat pihak kepolisian melakukan interogasi kepada mertua Dimas yang bernama Herman agar menelpon Meisin istri dari Dimas.

Pada saat melakukan percakapan Meisin mengatakan kepada orang tuanya bahwa Dimas telah mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya, kemudian dia mau menyerahkan diri dengan syarat pihak kepolisian yang menjemput dirinya ke Mulyorejo karena takut dirinya diamuk masa.

Mendengar keterangan tersebut, pada pukul 19.00 WIB Polres Belawan dan Polsek  Medan Labuhan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sunggal 

untuk menjemput tersangka di Mulyorejo karena khawatir jika tersangka berubah pikiran dan melarikan diri sebelum pihak kepolisian datang.

Pada saat penangkapan, Dimas hanya diam dan pasrah untuk dibawa ke polsek sunggal.

Selanjutnya aparat Kepolisian dari Polsek  Medan Labuhan menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Belawan untuk di periksa dan dimintai keterangan.

Tersangka Dimas saat ini mendekam di Polres Belawan untuk mempertanggung jawab kan perbuatanya yang telah sengaja  menghilangkan nyawa anak di bawah umur dan anak tak berdosa.

Menurut tersangka Dimas(19),motif dari perbuatan yang dilakukannya kepada anak tersebut, dikarenakan dendam  kepada Bayu abang kandung Zahra yang menjabat sebagai mandor yang selalu menjelek jelekkan, menghasut serta melaporkan pelaku kepada atasannya sehingga dirinya di pecat perusahaan di tempat pelaku bekerja.

Hal ini lah yang memicu dan membuat Dimas gelap mata sehingga tega untuk membunuh dan menghabisi jiwa korban sehingga meregang nyawa. (Gp) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama