Labuhan Deli - Media SHI News//
Peristiwa pembunuhan anak usia 7 tahun bernama zahra yang bertempat tinggal di dusun 6 pasar 9 gas lahan eks HGU kini menemukan titik terang dengan ditangkapnya terduga pelaku pembunuhan bernama Dimas (19) yang sempat melarikan diri ke Desa Mulyorejo kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Aparat kepolisian Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, pada saat pihak kepolisian melakukan interogasi kepada mertua Dimas yang bernama Herman agar menelpon Meisin istri dari Dimas.
Pada saat melakukan percakapan Meisin mengatakan kepada orang tuanya bahwa Dimas telah mengakui perbuatannya dan mengakui kesalahannya, kemudian dia mau menyerahkan diri dengan syarat pihak kepolisian yang menjemput dirinya ke Mulyorejo karena takut dirinya diamuk masa.
Mendengar keterangan tersebut, pada pukul 19.00 WIB Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan langsung berkoordinasi dengan Polsek Sunggal
untuk menjemput tersangka di Mulyorejo karena khawatir jika tersangka berubah pikiran dan melarikan diri sebelum pihak kepolisian datang.
Pada saat penangkapan, Dimas hanya diam dan pasrah untuk dibawa ke polsek sunggal.
Selanjutnya aparat Kepolisian dari Polsek Medan Labuhan menjemput tersangka untuk dibawa ke Polres Belawan untuk di periksa dan dimintai keterangan.
Tersangka Dimas saat ini mendekam di Polres Belawan untuk mempertanggung jawab kan perbuatanya yang telah sengaja menghilangkan nyawa anak di bawah umur dan anak tak berdosa.
Menurut tersangka Dimas(19),motif dari perbuatan yang dilakukannya kepada anak tersebut, dikarenakan dendam kepada Bayu abang kandung Zahra yang menjabat sebagai mandor yang selalu menjelek jelekkan, menghasut serta melaporkan pelaku kepada atasannya sehingga dirinya di pecat perusahaan di tempat pelaku bekerja.
Hal ini lah yang memicu dan membuat Dimas gelap mata sehingga tega untuk membunuh dan menghabisi jiwa korban sehingga meregang nyawa. (Gp)