Kwartir Cabang Peramuka Kabupaten Pakpak Bharat Tingkat SD, SMP, SMA, Melaksanakan Perkemahan Di Desa Sibagindar Kecamatan Pagidar

Media supremasihukum.com, Pakpak Bharat|

Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Perkemahan Jumat Sabtu Minggu (PERJUSAMI) di Kawasan Eko Wisata Hutan Kapur, Desa Sibagindar, Kecamatan Pagindar (02/08/20240.

Pembukaan kegiatan ini dipimpin oleh Dandim 0206/Dairi, Letkol Inf Pirtahan Silaban yang bertindak sebagai Pembina Upacara, sementara Pemimpin barisan dipercayakan kepada Efrin Tinendung dari Gugus Depan SMA N 1 Kerajaan.

Upacara pembukaan PERJUSAMI ini sekaligus acara adat/tepung tawar dengan harapan Bersama, semoga kegiatan ini berjalan lancar sampai pada penutupan pada minggu, 04 agustus 2024.

Perkemahan Jum'at Sabtu Minggu (PERJUSAMI) merupakan kegiatan pramuka yang dilaksanakan setiap lembaga mulai dari SD sampai SMA, Kegiatan utamanya dari perkemahan ini adalah mendirikan tenda dan membuat api unggun untuk menimbulkan perkemahan yang sesungguhnya.

Total 17 Gugus Depan dari seluruh wilayah Kabupaten Pakpak Bharat mengikuti kegiatan ini, yang diharapkan tidak hanya menjadi momen berharga bagi peserta untuk meningkatkan keterampilan pramuka, tetapi juga mempererat persaudaraan antar anggota pramuka serta menginspirasi semangat kepemimpinan dan pengabdian bagi pembentukan generasi muda yang tangguh dan bertanggung jawab. 

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Camat Pagindar Sadar Tua Manik, Kapolsek Salak AKP Mulia Simamora, Danramil Salak Kapten Enjar Berutu, Kepala Desa Sibagindar Sondang Manik, serta Tokoh masyarakat Edi Cahaya Manik.

Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan dengan baik hingga selesai dua hari kedepan, ucap Camat Pagindar, Sada Tua Manik berharap.

(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama