Angka Kemiskinan Di Kabupaten Pakpak Bharat Terrus Berkurang Dari Tahun-ketahun Data Yang Diambil Dari Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat, Muslikhatun, SST

Media supremasihukum.com, Pakpak Bharat|

Angka kemiskinan di Kabupaten Pakpak Bharat terus mengalami penurunan dari tahun ketahun. Mengutip data kemiskinan yang diambil dari Buku “Profil Kemiskinan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024” yang diserahkan oleh Kepala BPS Kabupaten Pakpak Bharat, Muslikhatun, SST kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor pada acara Ramah -Tamah Hari Jadi Kabupaten ke-21 beberapa waktu lalu.

Persentase penduduk miskin Kabupaten Pakpak Bharat pada Maret 2024 sebesar 6,87 persen, menurun 0,67 persen poin terhadap Maret 2023 dan menurun 1,79 persen poin terhadap Maret 2022. Persentase penduduk miskin Kabupaten Pakpak Bharat ini lebih rendah dibanding persentase penduduk miskin Sumatera Utara pada Maret 2024 yaitu sebesar 7,99 persen.

Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 3,73 ribu orang, menurun 0,28 ribu orang terhadap Maret 2023 dan menurun 0,79 ribu orang terhadap Maret 2022.

Garis Kemiskinan pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp. 412.759,- / kapita / bulan meningkat Rp. 27.947 terhadap Maret 2023 dan meningkat Rp. 54.915 terhadap Maret 2022. Garis Kemiskinan (GK) adalah suatu indikator yang dipergunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Penduduk miskin adalah mereka yang dikategorikan memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.

Pada Maret 2024 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 0,80 sedangkan tahun 2023 sebesar 0,49. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung menjauhi garis kemiskinan. Pada periode yang sama, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 0,11 sedangkan tahun 2023 sebesar 0,07. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin semakin besar.

Masyarakat Pakpak Bharat yang Nduma (sejahtera) harus benar-benar kita capai, apapun caranya, hal ini selalu ditekankan oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor dalam berbagai kesempatan.

(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama