Bawaslu Umumkan Nama Panwaslu Kecamatan Yang Terpilih

Media supremasihukum.com, Pakpak Bharat|

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat mengumumkan nama-nama anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan terpilih.

Pengumuman Panwaslu kecamatan terpilih itu tertuang lewat pengumuman Bawaslu Pakpak Bharat Nomor: 007/KP.01/POKJA.SU-18/05/2024, ditandatangani Ketua Pokja Feisal Alfredi Berutu dan sekretaris Jopaan Saraa, yang kopian suaranya diterima Media supremasihukum.com

Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, Jumat (24/05/2024), membenarkan telah mengumumkan nama-nama anggota Panwaslu kecamatan terpilih.

Nama-nama Panwaslu Kecamatan tersebut diumumkan setelah Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada 22 Mei Tahun 2024.

Dan atas dasar tersebut, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pakpak Bharat tanggal 23 Mei 2024 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih.

Berikut nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih:
 
KERAJAAN :
*NETTI YANTI LIMBONG
*BALUT BERAMPU
*JIHUR BERUTU
 
PAGINDAR :
*MUHAMMAD SYOPIAN
*BERHAT BERUTU
*SARYONO
 
PGGS :
*PITTAR MANIK
*ANDRI IOANNES FIRNANDO GINTING
*KADIR TUMANGGER
 
SALAK :
*HARLY SINAMO
* PRANATAGITA R. MANULLANG
*PARTO BANCIN
 
SIEMPAT RUBE :
*JUDA INDRA PADANG
*WINTARI
*AMBARITA SOLIN
 
STTU JEHE :
*KASRIL BERUTU
*JUNI SUPARMAN PADANG
*SIHAR BANUREA
 
STTU JULU:
*JARAHMAN TUMANGGER
*ASMON TUMANGGER
*TOKMI TUMANGGER
 
TINADA :
*SUPARLIN SOLIN
*NORVIANNA RITA SIMBOLON
*ENMIA NAOMI VIDONKUI BOANGMANALU. 
(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama