Kasubbid Penmas Polda Sumut Menghimbau Bila Ada Penyelewengan Bansos BST/BLT Segera Laporkan Pada Kepolisian

Medan - Tab. SHI News | 

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang gencar saat ini disalurkan oleh Pemerintah guna untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ditengah Covid - 19, sering kerap terjadi penyelewengan dilapangan, bahkan ada kasus disumut dengan pemotongan gila - gilaan dengan 75 persen harusnya mendapat bansos tunai senilai Rp. 600 ribu, tapi dalam kenyataannya ada warga yang hanya menerima sebesar Rp 150 Ribu.

Telah terjadi didesa buluduri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi dengan bansos tunai sebesar Rp. 600 ribu untuk warga kurang mampu namun diduga disunat. Maka terkait kejadian tersebut Polres Dairi menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana bansos Covid-19 tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyikapi hal tersebut, "Kami menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya penyelewengan dana bansos segera melayangkan laporan kepada kepolisian," Nanti pasti akan kita tindak lanjuti seperti Polres Dairi sedang dilidik Oleh Polres Dairi," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut

Hasil konfirmasi apakah ada tim khusus dalam penanganan dugaan penyimpangan dana bansos, Beliau AKBP MP Nainggolan menerangkan "Ada tim satgas pangan yang bertugas menangani hal tersebut, kita memang ada tim disatgas pangan tapi bagaimana memantau semua link perangkat desa dan kecamatan" tuturnya.

"Maka dari itu informasi dan laporan dari warga bisa membantu petugas agar kasus serupa tak terulang kembali dibeberapa daerah maupun desa di sumut, harapan kami agar penyaluran dana bansos tersebut tepat pada sasaran", ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut lagi.

"Kemudian, harapan Pemerintah dan Polri tentu semua bansos dari Pemerintah harus sampai pada yang berhak, jika ada penyimpangan akan berhadapan dengan hukum" tegas beliau AKBP MP Nainggolan

Disamping itu Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh menerangkan penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut inisial An Eni Aritonang perangkat desa buluduri, sebagai pelapor An Togu Sinaga dengan Nomor laporan : LP/147/V/SU/SPKT tanggal 13 Maret 2020, ungkap Iptu Donni dari informasi yang berhasil dihimpun, dengan terjadinya dugaan dana bansos yang disunat tersebut.

Kejadian bermula saat Togu Sinaga keluar dari kantor pos Kecamatan Silima Pungga - Pungga usai mengambil dana bansos sebesar Rp. 600 ribu begitu sampai dipintu keluar saodara Togu dicegat oleh Eni Aritonang untuk menyerahkan uang Rp 600 ribu tersebut," dengan terpaksa Togu Sinaga menyerahkan uang tersebut lalu pulang ke rumahnya

Saat sore harinya Eni Aritonang mendatangi rumah Togu Sinaga untuk mengembalikan uang dana bansos haknya Togu, akan tetapi hanya diberikan cuma Rp. 100ribu," maka dari itu pelapor keberatan karena uang bansos tersebut dipotong dengan tinggal 100 ribu" imbuh Iptu Donni

Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Dairi mengatakan pihaknya mengamankan enam (6) orang dengan terkait kasus ini dua (2) diantaranya ialah Eni Aritonang serta istri Kades buluduri Masniar Sitorus, dengan tersangka Eni Aritonang tidak ditahan karena dijamin oleh Kades buluduri Osaka Sihombing.

Pihaknya masih memeriksa lima (5) orang lagi dan juga tak tertutup ada tersangka baru dalam waktu deket ini," Kini berdasarkan laporan kasus ini kami mencoba mengembangkan guna untuk mengungkapkan otak dibalik pemotongan bansos ini, sekaligus juga yang terlibat dari pihak - pihak lainnya

Iptu Donni menerangkan menurut berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan keterlibatan Kades buluduri," halnya kita turut mengamankan uang bansos sekira 12,3 juta tapi uang ini bukan barang bukti, nantinya akan dikembalikan pada yang berhak dari. Tutup Iptu Donni

Terpisah kasus pemotongan dana bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa (DD) yang terjadi didesa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Deli Serdang langsung menindak lanjuti informasi pemotongan BLT terhadap masyarakat, dengan BLT sebesar Rp 600 ribu dengan akhirnya menerima hanya Rp 150 ribu tersebut.

Dari informasi yang didapatkan Oleh Polresta Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap Kades, Kadus serta Bendahara desa dan selain itu juga ada tiga (3) orang warga ikut diperiksa karena sempat menerima bantuan tersebut hanya Rp 150 ribu

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mandagi menegaskan bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah tidak boleh dipotong (sunat) meskipun ada kesepakatan dan musyawarah didesa itu, namun selagi ada keberatan tetap tidak dibenarkan untuk dipotong (sunat)

Dengan ketiga warga itu tinggal didusun Sumberejo blok 6. dan sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki karena adanya informasi, kami lakukan penyelidikan baru desa Sumberejo saja yang baru kami selidiki, kalau seandainya terbukti bahwa artinya korupsilah itukan uang negara" terang Kombes Pol Yemi Mandagi pada Minggu (17/05/20).

Karena sumber bantuan itukan banyak, intinya yang oleh merasa dirugikan begitu juga kerugian negara, pasti kita proses kasus penyaluran BLT dana desa (DD) tersebut, karena menjadi pemberitaan media massa serta viral dimedia sosial (medsos) "ujar Kombes Pol Yemi Mandagi

Disaat itu ada pengakuan dari Robi Mustafa (32) warga didusun Sumberejo yang menyebut bahwa oknum kepala dusun (kadus) mendatangi rumahnya setelah dirinya hanya menerima BLT sebesar Rp 600ribu dibalai desa

Oknum kepala desa (kadus) meminta Rp 450ribu dengan alasan dibagi - bagikan untuk warga yang lain sehingga Robi Mustafa menerima dana bansos dengan hanya sebesar Rp 150 ribu. (loebis/As)
===================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama