Kapolda Sumut Akan Tindak Tegas Oknum Yang Berani Selewengkan Bansos

Medan - Tab. SHI News | 

Kapolda Sumut Irjend Pol. Drs. Martuani menegaskan Akan ada hukuman berat bagi oknum yang berani mencoba melakukan penyelewengan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 

"Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai pada penegak hukum yang tidak perlu disebutkan untuk beberapa wilayah tersebut, Yang penting saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan dari dugaan - dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan", ucap Kapolda Sumut
Saat siaran langsung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Sumut dikantor Gubernur Jalan Diponegoro Kota Medan pada Senin (18/05/20)

Selain mengawasi penyaluran bantuan sosial pihaknya juga pengawasan pada jalur perbatasan," pengawasan ini dilakukan agar warga yang berada dizona merah pandemi tidak boleh keluar untuk melakukan mudik

Dimana jika ketahuan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan dari pemerintah pusat mengenai halnya mudik Irjen Pol Drs Martuani mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik disejumlah daerah di Sumut serta 25 chek point atau posko pemeriksaan didaerah perbatasan yang harus dilalui dapat masuk ke Sumut.

"Dengan didalam 25 chek point itu kami akan perintah kembali ketempat asalnya, apabila masyarakat yang ada masuk ke Sumut akan tetapi tidak memenuhi syarat,,dari diantaranya dari tes suhu tubuh rapid tes serta lainnya" ucap Kapolda Sumut

Kapoldasu menjelaskan pos chek point untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan didua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat selatan, dengan dari arah Riau, Pos penjagaan berada dilabuhan batu
"Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang lawas ini adalah rute - rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumbar" terangnya Kapolda Sumut

Dengan dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yang sekitar 300 an dengan serta ada yang tidak memiliki kesehatan dan sebagainya.

Disini Polda Sumut akan menggunakan Undangan - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantinaan bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas akan ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun kurungan (penjara) 

Disini saya menghimbau tidak perlu ini kita lakukan,..Mari kita turuti serta taati Instruksi Bapak Presiden RI untuk tidak mudik,dan untuk TNI - Polri, PNS secara tegas Presiden melarang.

Dan juga khusus untuk Jajaran kepolisian, Atas bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada anggota Polri dan PNS Polri melaksanakan mudik. akhir kata dari. Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar Msi. (Loebis/Ans)
===================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama