Pencarian Korban Tenggelam Dua Siswi SMPN 1 Bangun Purba Belum Membuahkan Hasil

Deli Serdang – Mabar, Tab SHI News | 

Pencarian korban tenggelamnya  dua Pelajar SMPN 1 Bangun Purba di tempat wisata pemandian pantai salju Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang masih di teruskan.
 
Pencarian ini di mulai dari pukul 08.00 wib sampai pukul 13.50 wib dengan menyisir pinggiran sungai di tempat jatuhnya dan tenggelamnya kedua korban  di bantu masyarakat, warga, Pemerintahan Desa Mabar, Koramil 19/BP, Polsek Bangun Purba, Tim Basarnas Deli Serdang, Kasi Trantib Kecamatan Bangun Purba, FKDM Kecamatan Bangun Purba. Namun pencarian tersebut belum juga membuahkan hasil.
Kedua orang tua dan keluarga  korban berharap agar anak mereka cepat di temukan dan di dapatkan agar mereka dapat membawa pulang ke rumahnya masing masing.                                                 
Dengan adanya musibah dan kejadian ini, kedua orang tua korban hanya  bisa pasrah dan menyerahkan musibah ini kepada Allah Swt.   

Kedua orang tua korban sama sekali tidak pernah menyangka akan musibah yang mereka hadapi dikarenakan anak perempuan mereka kini tenggelam di tempat wisata Pemandian Pantai Salju. 

Seiring dengan berjalannya waktu, kedua orang tua korban hanya bisa menangis dan meratapi kejadian musibah dengan linangan air mata .

Adapun yang turut untuk hadir dan menyisir dilokasi TKP yaitu Kades Mabar Hendra Damanik beserta Perangkat, Danramil 19/BP, Kapten Kav. Ishak Iskandar beserta Anggota, Babinsa Desa Mabar Serka M. Yusuf, Kapolsek Bangun Purba Akp Sudaryanto, Kanit Res Bangun Purba Iptu Ishak beserta Anggota, Kanit Intelkam Bangun Purba, Ipda SYafrizal Amri , Kasi Terantib Kec.Bangun Purba Bukti Sipayung, Basarnas Kab. Deli Serdang, FKDM Kec. Bangun Purba Warga dan Masyarakat dan Orang tua kedua Korban. (Gp/Pai/Rt)
=====================================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama