Ada Apa Dengan BRI Unit Galang?? Nasabah Sudah Melunasi Kredit, Tidak Bisa Ambil Berkas Agunan.

Deli Serdang, Galang - Media SHI News//

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Unit Galang kembali menuai kritik tajam dari masyarakat akibat pelayanan yang dinilai tidak profesional dan cenderung mempersulit pengambilan berkas agunan setelah pelunasan kredit.

Salah satu nasabah, R. Syahputra, menjadi korban prosedur berbelit di BRI Unit Galang. Ia telah melunasi pinjaman sejak tiga tahun lalu dengan agunan berupa sebidang lahan sawit dan bangunan rumah. Namun, hingga kini, ia masih belum bisa mengambil berkas agunannya meski telah memenuhi seluruh kewajiban.

Menurut Syahputra, saat pertama kali mengajukan permohonan pengambilan berkas pada 2022, seorang karyawan BRI bernama Kurnia meminta tanda tangan orang tua Syahputra yang menjadi pemilik tanah. Karena kondisi orang tuanya yang sedang sakit, Kurnia berjanji akan datang ke rumah untuk mendapatkan tanda tangan tersebut. Namun, janji itu tak pernah ditepati meskipun Syahputra telah berulang kali menghubungi pihak bank melalui telepon, WhatsApp, dan mendatangi kantor BRI Unit Galang secara langsung.

Pada Jumat, 21 Februari 2025, Syahputra kembali mendatangi kantor BRI Unit Galang untuk mempertanyakan berkas agunannya. Alih-alih mendapatkan solusi, ia justru menghadapi persyaratan tambahan yang dinilai memberatkan. Seorang karyawan bernama Candra menyatakan bahwa sesuai aturan bank, nasabah harus menyertakan surat kuasa dari orang tua yang ditandatangani oleh notaris. Padahal, Syahputra telah mengajukan surat kuasa yang ditandatangani oleh camat setempat, tetapi tetap ditolak oleh pihak bank.

"Aturan ini semakin tidak masuk akal. Orang tua saya sakit, tetapi mereka tetap mempersulit. Saya sudah membawa surat kuasa dari camat, tetapi tetap ditolak. Mereka mewajibkan surat kuasa notaris yang tentu membutuhkan biaya tambahan" keluh Syahputra dengan nada kecewa.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan terhadap layanan BRI Unit Galang. Ketidakjelasan prosedur dan pelayanan yang dinilai arogan semakin memperburuk citra bank tersebut di mata nasabah. Dibandingkan dengan bank swasta, BRI dianggap kurang profesional dan kurang berpihak pada masyarakat.

Masyarakat menuntut manajemen BRI segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai di BRI Unit Galang. Jika tidak ada perbaikan signifikan, kepercayaan publik terhadap layanan perbankan BRI bisa semakin terpuruk. Pihak BRI pusat diharapkan segera mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi nasabah yang mengalami kendala serupa di masa mendatang. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama