Batu Bara - Media SHI News//
Polres Batu Bara resmi melayangkan surat panggilan kepada Dermawan Saragih, Ali Ridho, Mukti Ali Sipayung dan Muhammad Heri Kusuma untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan Subs Pasal 372 KUHP Pidana yang diketahui terjadi pada Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara - Sumatera Utara untuk hadir pada hari rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di ruangan Satreskrim Unit I Pidum dilakukan pemeriksaan secara Konfrontir menemui Penyidik IPDA Ade S. Masry, SH dan Penyidik Pembantu Aiptu Sugiarto.
Dermawan Saragih pada rabu, 14 Mei 2025 pkl 11.05 WIB yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Darwin Nst, SH tiba di Polres Batu Bara dan langsung menuju ke ruangan Kanit Reskrim Unit I untuk menemui IPDA Ade S. Masry, SH dan Aiptu Sugiarto, Muhammad Heri Kusuma dan Mukti Ali Sipayung serta Ali Ridho.

Setibanya di ruangan, Penyidik Aiptu Sugiarto memberikan berkas BAP kepada korban penipuan dan Penggelapan atas nama Dermawan Saragih yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Darwin Nst, SH dan terduga penipuan dan Penggelapan Ali Ridho, Mukti Ali Sipayung, Muhammad Heri Kusuma untuk dibaca kembali agar tidak ada kekeliruan yang diperiksa pada laporan pengaduan korban Dermawan Saragih pada senin, 07 Juni 2024 yang terjadi di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara - Sumatera Utara.
Sejak Pukul 11.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan tambahan keterangan terhadap korban Dermawan Saragih terduga Penggelapan dan penipuan oleh Ali Ridho, Mukti Ali Sipayung dan saksi Heri supir korban Muhammad Heri Kusuma diruangan Satreskrim Unit I Polres Batu Bara.
Penyidik kembali bertanya kepada korban Dermawan Saragih, sehubungan dengan Ali Ridho, korban menjawab mengenal dengan Ali Ridho dalam hal jual beli mobil Truck Hino Dutro Nopol BK 9980 EN tahun 2019 Warna Hijau di kaca bertuliskan "Alhamdulillah" dengan Nomor yang di tawarkan oleh Mukti Ali Sipayung yang beralamat di Kuala Tanjung.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB, Mukti Ali Sipayung datang kerumah Dermawan Saragih untuk menawarkan 1 unit mobil truck Hino Dutro milik Ali Ridho pada Senin 24 Juni 2024.
Mukti Ali Sipayung mengetahui mobil truck di jual pada minggu, 25 Juni 2024 lewat postingan facebook.
Keterangan Ali Ridho Postingan di fesbook di super market atas nama istri Hasanah sudah seminggu sebelum bertemu dengan korban.
Selanjutnya Ali Ridho memberikan nomor WA (whatsapp) melalui pesan messenger kepada Mukti Ali Sipayung hingga kemudian komunikasi pun berlanjut dengan lancar.
Pukul 15.05 WIB Dermawan Saragih sampai di Kuala Tanjung dirumah Ali Ridho dan berjumpa dengan Ali Ridho dengan rekan rekan Dermawan Saragih berjumlah empat orang yaitu Mukti Ali Sipayung, Heri dan Junaidi.
Dari keterangan korban mengatakan bahwa Ali Ridho mengaku hanya sopir dan ini mobil truck mau jual, begitu juga dari keterangan salah seorang laki laki berumur 60 tahun mengaku bahwa Ali Ridho hanya sebagai sopir.
Setelah selesai berbicara, rekan Dermawan Saragih bernama Mukti Ali Sipayung pun bertanya kembali kepada Ali Ridho, abang sebagai apa, Ali Ridho pun menjawab dengan ucapan, "Saya sebagai supir" ucapan tersebut pun di dengar oleh Dermawan Saragih, Muhammad Heri Kusuma dan Junaidi.
Selesai menjawab pertanyaan Mukti Ali Sipayung bersama dan Junaidi berjalan ke mobil truck Dutro untuk melakukan pengecekan no mesin dan no batang mobil.
Pada saat itu juga Muhammad Heri Kusuma Heri saat itu bertanya kepada Ali Ridho, ini mobil siapa, Ali Ridho menjawab mobil Pak haji, boleh untuk kita tes, silahkan, Pak haji lagi keluar kota saya sebagai sopirnya.
Selesai bertanya, Muhammad Heri Kusuma pun berjalan ke unit mobil truck dutro untuk mengetes (mencoba) mobil tersebut.
Pada saat diperiksa di Satreskrim Unit I Polres Batu Bara, Ali Ridho membantah semua keterangan yang disampaikan korban Dermawan Saragih, Mukti Ali Sipayung dan Heri.
Sementara apa yang di paparkan Dermawan Saragih, Mukti Ali Sipayung dan Muhammad Heri Kusuma adalah keterangan yang benar.
Kemudian Penyidik bertanya kepada korban apa kenal dengan lelaki umur 60 tahu kenal atau tidak, jawaban korban tidak, "Saya baru kenal setelah saya ada di rumah Ali Ridho dan disitulah saya baru melihat orang tersebut" ucapnya.
Sementara Mukti Ali Sipayung sempat bertanya kepada lelaki umur 60 tahun, bapak siapa, pertanyaan tersebut di jawab oleh lelaki dengan jawaban saya mertua Ali Ridho" ucapnya.
Saat itu juga Dermawan Saragih mengatakan pertama harga jual mobil dari Mukti Ali Sipayung dan Ali Ridho, pertanyaan tersebut di jawab Ali Ridho silahkan aja tawar sama yang punya mobil,
Kemudian Dermawan Saragih langsung bicara kepada yang mengaku pemilik mobil melalui hp Mukti Ali Sipayung, yang mana no hp tersebut didapatkan Mukti Ali Sipayung dari Ali Ridho.
Setelah selesai mendengarkan keterangan dari Dermawan Saragih, Mukti Ali Sipayung, Muhammad Heri Kusuma dan Ali Ridho, Penyidik kembali bertanya kepada Ali Ridho dimana sekarang mobil truck tersebut, Ali Ridho pun menjawab sudah saya jual, kenapa kau jual, sementara sudah ada surat Penetapan Nomor 1258/PendPid.B-SITA / 2024/PN Kis atas Permohonan Penyidik Nomor T/712/X/Res.1.11/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang permintaan izin penyitaan, kenapa kau jual,
Lanjut Penyidik, "Saya minta agar kamu menghadirkan barang bukti tersebut, jika tidak nanti bisa jadi masalah, kemungkinan besar yang membeli mobilmu pun akan melaporkan mu balik, jangan kau anggap masalahmu ini bukan masalah kecil, ingat itu" katanya.
Perlu untuk kau ketahui secara jelas, bahwa masalah ini akan kami limpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk digelar perkaranya untuk mendapatkan putusan yang akurat, sekali lagi saya ingatkan kepada Ali Ridho agar dapat menghadirkan barang bukti mobil truck dutro dengan Nomor polisi BK 8890 EN" Ucap Penyidik Aiptu Sugiarto dengan tegas. (GP)

