CAMAT BANGUN PURBA SOSIALISASIKAN BAHAYA TENTANG COVID-19 DI DESA RUMAH DELENG KECAMATAN BANGUN PURBA

Deli Serdang - Rumah Deleng, Tab SHI News | 
Kegiatan Pembubaran Pesta Pernikahan secara Adat di Desa Rumah Deleng Kec. Bangun Purba dimulai pada pukul 11.00 wib langsung di pimpin oleh Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto, SSTP beserta staf Jajarannya, di dampingi oleh Danramil 19/BP Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kapolsek Bangun Purba Akp. Sudaryanto, Kades Justianus Tarigan.

Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP, berkunjung ke Desa Rumah Deleng adalah untuk melakukan Pembubaran Pesta Pernikahan secara adat yang dilaksanakan oleh keluarga Ari, di Dusun II Desa Rumah Deleng. 

Kemudian, Camat Bangun Purba pun sekaligus untuk mensosialisasikan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 serta cara mencuci tangan yang benar dan bersih Agar kita dapat terhindar dari Penyebaran Virus Covid 19 tersebut.

Semula warga dan masyarakat yang hadir di acara Pesta merasa terkejut dan kaget, dengan adanya pembubaran acara pesta.Namun setelah mendengar semua penyampaian dari Camat Bangun Purba, maka warga dan masyarakat yang ada di acara Pesta tersebut, dapat mengerti dan memahaminya sehingga tidak terjadi ke salah pahaman.                          

Selanjutnya Kades Desa Rumah Deleng Justianus Tarigan pun mengucapkan terima kasih kepada Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP atas kehadirannya di tengah tengah acara ini.
Guna menyampaikan dan menjelaskan terkait Virus Covid 19.

Kegiatan ini di hadiri oleh :
1. Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP beserta staf Kecamatan.
2. Danramil 19/BP Kapten Kav Ishak Iskandar.
3. Kapolsek Bangun Purba Akp Sudaryanto.
4. Kades Rumah Deleng Justianus Tarigan beserta Perangkat.
5. Keluarga yang melaksanakan Pesta yaitu Ari.
6. Masyarakat Desa Rumah Deleng sebanyak 250 orang.

Kegiatan Pembubaran acara Pesta Pernikahan dan Sosialisasi untuk Pencegahan Virus Covid 19, semua berjalan dengan tertib,aman dan lancar. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama