PAC PEMUDA PANCASILA KECAMATAN BANGUN PURBA BESERTA MUSPIKA KECAMATAN MELAKUKAN PENYEMPROTAN GUNA PENCEGAHAN VIRUS COVID 19

Deli Serdang-Bangun Purba, Tab SHI News |

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Bangun Purba didampingi oleh Muspika Kecamatan melakukan kegiatan Penyemprotan di 24 Desa di Kecamatan Bangun Purba  sekaligus membagi bagikan masker kepada warga di Desa Bangun Purba.

Penyemprotan  Pencegahan Virus Covid 19 ini langsung di pimpin  Agustiawan Saragih, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Deli Serdang, di dampingi PAC Pemuda Pancasila dan Muspika Kecamatan.

Penyemprotan Pencegahan Virus Covid 19 ini di mulai pada pkl  09.00 wib yang bertitik koordinat di jambur Gereja GKPS Bangun Purba yang bertempat di  Dusun IV Desa Bangun Purba.

Sebelum Penyemprotan ini di mulai Agustiawan Saragih sebagai Anggota DPRD Deli Serdang, terlebih dahulu berpesan dan sekaligus untuk mengajak seluruh ranting Pemuda Pancasila, agar turut serta tanggap dan peduli terkait Virus Covid 19 yang begitu berbahaya bagi kita semua.

Selanjutnya, Camat Bangun Purba  Raden Mewah Ristanto SSTP mengucapkan terima kepada PAC Pemuda Pancasila atas kepeduliannya terkait Virus Covid 19.Kegiatan ini juga  membantu kinerja Pemerintahan.

Kemudian di lanjutkan dengan kata sambutan dari Kapolsek Bangun Purba, Akp. Sudaryanto berpesan agar kita tidak menjauhi dari keramaian, seperti pesta, tempat wisata, acara adat dan lain lain. Semua itu guna menghindari penyebaran Virus Covid 19.

Hadir dalam acara tersebut :
1. Camat Bangun Purba : Raden Mewah Ristanto SSTP beserta Staf Kecamatan.
2. Kapolsek Bangun Purba : Akp. Sudaryanto.
3. Danramil 19/BP : Kapten Kav. Ishak Iskandar. beserta Anggota.
4. Anggota DPRD Deli Serdang : Agustiawan Saragih.
5. Kades Bangun Purba : Setia Darma Tarigan SE.
6. PAC Pemuda Pancasila. Kec.B.Purba beserta Ranting.
7. FKDM Kecamatan Bangun Purba. (Gp/Pai)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama