Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Raih Predikat WBK Tahun 2025

Tanjung balai - Sumut, Media SHI News//

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung balai Asahan (Kanim TBA) Sumatera Utara berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025.

Predikat ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas komitmen Kanim TBA dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta konsistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Hal itu disampaikan Kasi Infonim Kelas II TPI TBA Raymika kepada awak media diruang kerjanya Rabu (17/12/2025)

Raymika mengatakan, penghargaan tersebut diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (16/12) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto.

Usai menerima penghargaan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan Barandaru Widyarto, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran pegawai Kanim TBA, ujar Raymika 

Disebutkan Kanim, "Predikat WBK ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Lebih lanjut Raymika mengatakan, Kanim TBA berkomitmen untuk terus memperkuat budaya anti korupsi, meningkatkan inovasi pelayanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan diraihnya predikat WBK tersebut, Kanim TBA menegaskan kesiapan untuk melangkah ke tahap berikutnya menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus memperkuat peran imigrasi sebagai garda terdepan pelayanan publik yang berintegritas.ungkap Raymika. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama