10 Tahun Jalan Rusak Di Desa Paya Lombang Tidak Juga Di Perbaiki, Masyarakat Kecewa, Ada Apa Ini...?.

Masyarakat Dusun 6, Pasar 2, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, mengeluhkan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai yang terkesan menutup mata terhadap jalan rusak yang ada di desa.

“Lebih kurang 10 tahun jalan rusak di desa kami ini tidak kunjung diperbaiki. Padahal dari desa kami ini telah pernah terpilih 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai namun apa mau dikata, bak syair Lagu Hetty Koes Endang yang pernah hits di tahun 1979 “Tapi Janji Tinggal Janji” Janji anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat kepada pemerintah untuk memperbaiki kerusakan jalan di desa kami, hingga saat ini, Sabtu (1/3/2025) juga tidak kunjung terealisasi” ucap Herman saat dikonfirmasi.

Pak Ilham yang saat itu turut mendampingi Pak Herman juga menyampaikan kekesalannya terhadap Pemkab Serdang Bedagai yang dinilainya benar – benar bobrok karena tidak tanggap bahkan dapat dikatakan tidak peduli terhadap keresahan rakyatnya.

“Kalau hujan turun 2 hari saja pak, jalan ini banjir sehingga kami terpaksa mencari jalan lain kalau mau keluar dari desa kami ini” kata Ilham.

Mengakhiri keluhannya Pak Herman dan Pak Ilham juga masih tetap menyampaikan harapannya kepada Pemkab Serdang Bedagai.

“Kami masyarakat Dusun 6, Pasar 2, Desa Paya Lombang ini masih tetap berharap agar di Periode kedua Bupati dan Wakil Bupati Darma Wijaya – Adlin Tambunan dapat segera memperbaiki jalan ini. Sehingga roda perekonomian di desa kami dapat berjalan dengan baik” pungkas Ilham dan Herman. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama