Pemko Tanjung Balai Ikuti Zoom Meeting Bersama Kemendagri Bahas Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Bencana

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung balai Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi dan Validasi Data Usulan Daerah Penerima Bantuan Pasca bencana bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui zoom meeting di ruang Command Center Dinas Kominfo, Kantor Wali Kota setempat pada Jum'at (23/1/26).

Rakor tersebut membahas agenda strategis terkait verifikasi dan validasi data usulan penerima bantuan pasca bencana untuk wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, Kalaksa BPBD M Idris, Plt Kadis Dukcapil Heri Antoni, Badan Kesbangpol dan OPD terkait.

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna kepada awak media diruang kerjanya Senin (26/1/2026)

Dikatakannya, kegiatan rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan pendataan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Bantuan yang dibahas meliputi Bantuan Perumahan, Bantuan Isi Hunian (Perabotan), serta Bantuan Jaminan Hidup (Jadup).

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. Dalam arahannya, Dirjen menekankan bahwa proses verifikasi data untuk seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak harus diselesaikan paling lambat 23 Januari 2026, guna mengejar target penyaluran bantuan pada 27 Januari 2026.

Melalui rakor, diharapkan untuk memastikan data usulan penerima bantuan pascabencana tersusun secara akurat, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera memperoleh haknya.ungkap Indra. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama