Polres Tanjung Balai Hadiri Ikrar Bersih Bersama di Lapas Kelas II-B Tanjung Balai

Tanjung balai - Sumut, Media SHI News//

Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba dan penggunaan barang ilegal di lingkungan pemasyarakatan, Polres Tanjungbalai menghadiri upacara Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tanjungbalai-Asahan, Jumat (8/5).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum di Kota Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh Kasat Samapta, AKP Marihot P. Panggabean, S.H., M.H., hadir langsung menyaksikan pembacaan ikrar yang dipimpin oleh Kalapas Kelas II-B TBA, Refin Tua Manulang.

Hal ini disampaikan Ps Plh Humas Polres Tanjungbalai IPDA M.Ruslan kepada awak media melalui relisnya.

Dikatakannya, selain pihak Kepolisian, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Danramil 17/DB, BNNK Tanjungbalai, serta Ketua PWI Kota Tanjungbalai. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Lapas merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai pelaksanaan upacara, personel Polres Tanjungbalai bersama petugas Lapas dan instansi terkait langsung bergerak melakukan razia mendadak di kamar hunian warga binaan, khususnya di Blok E (Martadinata).

Tidak hanya melakukan penggeledahan fisik untuk mencari barang-barang terlarang, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 34 orang warga binaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di lapangan Petugas tidak menemukan adanya handphone ilegal, narkoba, maupun alat yang berpotensi digunakan untuk tindak penipuan dan Seluruh warga binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.

Langkah ini diharapkan dapat terus menekan angka kriminalitas dan memastikan fungsi pembinaan di dalam Lapas berjalan maksimal tanpa gangguan narkoba maupun alat komunikasi ilegal, Ungkap Ruslan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama