Wujudkan Perlindungan Hak Mantan Istri dan Anak Pegawai Pasca Perceraian, Pemko Tanjung Balai Bersama PA Kota Tanjung Balai Laksanakan MoU Penandatanganan Kerjasama

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Wujudkan Pemenuhan Hak bagi mantan istri dan/atau anak pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai pasca perceraian, Pemerintah Kota Tanjungbalai  Sumatera Utara bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama. 

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Pemerintahan Fitra Hadi, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk (DP3APM) Irma Suryani, Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Selasa (28/4/2026) di ruang kerja Wali Kota setempat. 

Penandatanganan dilaksanakan Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini dalam surat MoU nomor : 374/KPA.W2-A3/OT.01/IV/2026 dan surat nomor : 415.4/7402/IV/2026 tentang perlindungan hak mantan istri dan/atau hak anak pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai pasca perceraian. 

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kadis Kominfo Tanjungbalai Indra Adiguna kepada awak media diruang kerjanya Rabu (29/4/2026)


Dikatakannya, sambutannya Wali Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai atas kerja sama yang terjalin. Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungbalai akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dalam hal ini pegawai yang bekerja di lingkungan Pemko Tanjungbalai pasca perceraian dipenuhi dengan tata kelola dan sistem yang baik.

Menindaklanjuti MoU tersebut, Pemko Tanjungbalai melalui OPD terkait nantinya akan segera mempersiapkan langkah langkah dan petunjuk teknis sebagaimana aturan yang berlaku dengan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Nusra Arini menyampaikan harapannya melalui MoU sebagai upaya dan kebijakan dari pemerintah daerah untuk menekan angka perceraian di Kota Tanjungbalai.

Nusra Arini berharap deklarasi ini sebagai cara yang efektif untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ungkap Indra Adiguna. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama