Cegah Pelanggaran, Polres Tanjung Balai Jalani Pemeriksaan Senjata Api Oleh Div Propam Polri

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Cegah pelanggaran, Polres Tanjung balai Sumatera Utara jalani pemeriksaan mendadak (Sidak)senjata api (Senpi) organik oleh Divisi Propam Polri bersama staf logistik (Slog) Mabes Polri Jum'at (17/4/2026). Pemeriksaan tersebut dalam rangka menegakkan kedisiplinan personel dan memastikan pemeliharaan inventaris negara tetap terjaga.

Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Herry Affandi, S.I.K., M.M., dari Div Propam Mabes Polri, didampingi Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K.

Pemeriksaan yang berlangsung di Aula Pesat Gatra ini meliputi pengecekan fisik senjata laras pendek dan laras panjang, kelengkapan administrasi surat izin pemegang senpi, hingga kondisi kebersihan dan kelayakan operasional senjata tersebut.

Hal ini disampaikan Ps Plh Humas Polres setempat IPDA M.Ruslan SIP kepada awak media melalui rilisnya. 

Ruslan mengatakan,tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh senjata api dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel dalam kondisi layak pakai dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengecek gudang logistik untuk memastikan penyimpanan amunisi sesuai prosedur.
Lanjut Ruslan, Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan ketat agar tidak ada personel yang melanggar aturan.

Kami ingin memastikan bahwa setiap peluru dan senjata api yang dipegang oleh anggota dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman kepada masyarakat melalui kedisiplinan internal Polri,” tegas AKBP Welman Feri.

Kapolres menyampaikan pemeriksaan berkala seperti ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota serta memastikan kesiapan sarana prasarana dalam mendukung tugas kepolisian sehari-hari.ungkap Ruslan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama