DELI SERDANG -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggelar diskusi peningkatan kualitas pelayanan publik, di Aula Kesbangpol Deli Serdang, di Lubukpakam, Selasa (21/4/2026) sekira Pukul 09:00 Wib.
Hadir Kaban Kesbangpol Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga SSTP; Sekban Kesbangpol, Jefri Siregar; Bagian Organisasi Setdakab Deli Serdang, Vivi Andriani;
Bappeda Deli Serdang diwakili Mila Sembiring; Kabid Kesbangpol Deli Serdang, Vini Dwi P; para ormas, LSM, media, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, pendawa dan lainnya.
Kaban Kesbangpol Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga SSTP dalam sambutannya mengatakan bahwa topik pembahasan terkait UU nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
Konsultasi publik tersebut sangatlah penting. Kegiatan ini merupakan program Pemkab Deli Serdang.
Untuk itu, diharapkan seluruh peserta dapat memberikan saran pendapat masukan kepada pelayanan publik kedepan, kata Kurnia Boloni Sinaga.
Selanjutnya Sekretaris Badan Kesbangpol Deli Serdang, J Siregar, sambil tanya jawab dengan seluruh peserta rapat membahas tentang standar pelayanan permintaan data dan informasi. Standar pelayanan penerbitan rekomendasi izin penelitian dan PKL. Standar pelayanan surat keterangan keberadaan dan terdaftar ormas dan LSM, serta standar pelayanan penerbitan surat keterangan melapor partai politik.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (disahkan 18 Juli 2009) mengatur kewajiban negara memenuhi kebutuhan dasar warga negara melalui pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. UU ini mewajibkan penyusunan standar pelayanan, pengelola sarana/prasarana, serta pelayanan khusus bagi kelompok rentan.
UU nomor: 25 Tahun 2009 bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan administratif, barang publik, dan jasa publik yang disediakan oleh instansi pemerintah, BUMD, maupun badan hukum lain.
Setiap penyelenggara wajib memiliki standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan sarana prasarana.
UU ini mewajibkan penyediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana.
Masyarakat berhak terlibat dalam penyusunan kebijakan, evaluasi, dan pengaduan pelayanan. Penyelenggara wajib mengelola pengaduan dan menindaklanjutinya dengan cepat dan adil.
UU ini bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan sistem pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat prima.
Sedangkan Permen PANRB, nomor 16 Tahun 2017 membahas peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik. Peraturan ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan, penerapan, hingga evaluasi standar pelayanan agar lebih transparan dan akuntabel.
Permen PAN-RB nomor: 16 Tahun 2017 bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan melibatkan pengguna layanan secara langsung.
Berfokus membahas standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan survei kepuasan masyarakat. Hal itu berlaku bagi seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di Deli Serdang.
Konsultasi publik wajib dilakukan setidaknya sekali setahun untuk memastikan kualitas pelayanan publik oleh Kesbangpol Deli Serdang, kata Siregar. (Gp)


