Tak Terima Suami Dianiaya, Isteri Lapor Ke Polres, Gerak Cepat Polres Amankan Pelaku

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Tak terima suaminya dianiaya, Rafiah melaporkan ke Polres Tanjungbalai Sumatera Utara, Polres setempat gerak cepat amankan pelaku Sabtu (7/2/2026)

Hal itu disampaikan Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra SH, MH melalui reelis Humas IPDA Ruslan kepada awak media SHI

Dikatakan Ruslan, Jum'at Tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 08:Wib dijalan H.O Cokroaminoto, Kelurahan Patai Burung kecamatan Tanjungbalai Selatan kota itu terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Rahim (Korban),yang dilakukan oleh Kholel (Pelaku).

 Peristiwa berawal dari korban sering mengejek mengejek terlapor dengan bahasa 'pincang kau, monyet kau. Akibat ejekan tersebut, terlapor sakit hati tidak terima dan mukul korban dengan 1 buah besi bewarna putih bagian kepala sebelah kiri dan memukul pinggang sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pinggang.

Tak terima suaminya dianiaya, Rafiah iistri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses hukum yang berlaku.

Melalui Kasi Humas Polres IPDA Ruslan, Kasat Reskrim AKP Bram Candra,SH,MH mengatakan, Pelaku disangkakan Dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, ujar Ruslan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama