Tak terima suaminya dianiaya, Rafiah melaporkan ke Polres Tanjungbalai Sumatera Utara, Polres setempat gerak cepat amankan pelaku Sabtu (7/2/2026)
Hal itu disampaikan Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra SH, MH melalui reelis Humas IPDA Ruslan kepada awak media SHI
Dikatakan Ruslan, Jum'at Tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 08:Wib dijalan H.O Cokroaminoto, Kelurahan Patai Burung kecamatan Tanjungbalai Selatan kota itu terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Rahim (Korban),yang dilakukan oleh Kholel (Pelaku).
Peristiwa berawal dari korban sering mengejek mengejek terlapor dengan bahasa 'pincang kau, monyet kau. Akibat ejekan tersebut, terlapor sakit hati tidak terima dan mukul korban dengan 1 buah besi bewarna putih bagian kepala sebelah kiri dan memukul pinggang sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pinggang.
Tak terima suaminya dianiaya, Rafiah iistri korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses hukum yang berlaku.
Melalui Kasi Humas Polres IPDA Ruslan, Kasat Reskrim AKP Bram Candra,SH,MH mengatakan, Pelaku disangkakan Dugaan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (2) Subs Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, ujar Ruslan. (Yus)
Tags
Derap Hukum
