Jaga Keamanan Laut, Sat Polairud Tanjung Balai Periksa Kapal Nelayan

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Guna memastikan situasi wilayah perairan tetap kondusif, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanjungbalai Sumatera Utara terus mengintensifkan patroli rutin. Pada Selasa (3/2), personel kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas kapal nelayan guna mencegah masuknya barang terlarang maupun pekerja migran ilegal.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Polairud, AKP M. Tanjung, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman bagi para nelayan dan masyarakat pesisir.

Sekitar pukul 13.25 WIB, tim patroli menggunakan Kapal Patroli II-2027 yang diawaki oleh Aipda Asep dan Bripka AH Saragih melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal nelayan tanpa nama yang dinakhodai oleh Munardi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek seluruh muatan kapal yang baru saja kembali dari melaut menuju Tanjungbalai. Hasilnya, kapal tersebut hanya membawa muatan ikan dalam fiber dan tidak ditemukan barang-barang ilegal maupun pelanggaran hukum.

Tak hanya sekadar memeriksa dokumen dan muatan, petugas juga menyempatkan diri berdialog dengan para nelayan. Beberapa pesan penting yang disampaikan antara lain Nelayan diimbau selalu mengecek kondisi mesin dan fisik kapal serta memperhatikan cuaca sebelum melaut.

Petugas juga menekankan agar nelayan menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta menjaga keluarga dari pengaruh barang haram tersebut. Para nelayan diajak untuk tetap menggunakan alat tangkap yang tidak merusak ekosistem laut.

"Kami ingin memastikan bahwa selain aman dari tindak kejahatan, para nelayan kita juga selamat saat bekerja di laut. Kami mengimbau warga untuk segera melapor ke kantor polisi atau Bhabinkamtibmas jika melihat ada aktivitas mencurigakan di perairan" ujar AKP M. Tanjung.  (Humas / Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama