Pihak Sekolah SMAN 2 Dumai Klarifikasi Berita Dari Media Tentang Penggunaan Dana BOS Tahun 2024 - 2025

Pihak Sekolah SMA N 2 Kota Dumai.
Dumai, Media Supremasi Hukum News//

Manajemen SMA Negeri 2 Dumai menyampaikan tanggapan resmi atas pemberitaan wajahriau.com yang terbit pada tanggal 31 Januari 2025 terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dilakukan media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik (04/02/2026).

Sebagai bentuk transparansi, SMAN 2 Dumai menyampaikan beberapa penjelasan penting sebagai berikut :

Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Pengawasan. 

Penggunaan Dana BOS/BOSP SMAN 2 Dumai Tahun 2024 dan 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. Seluruh pelaksanaan kegiatan juga telah dimonitor dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Selain itu, laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan Dana BOS/BOSP telah disampaikan secara berkala pada setiap tahap pencairan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta dilaporkan secara daring melalui laman resmi BOS Kementerian Pendidikan.

Penjelasan atas Poin-Poin yang Dipertanyakan

Realisasi Tahap I dan Tahap II

Sekolah menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima pada Tahap I tidak harus seluruhnya direalisasikan pada tahap yang sama. Sesuai ketentuan, sekolah diwajibkan membelanjakan minimal 50 persen dari dana yang diterima, sementara sisanya dapat menjadi saldo kas untuk direalisasikan pada Tahap II. Oleh karena itu, dimungkinkan realisasi Tahap I lebih kecil dari dana yang diterima, dan realisasi Tahap II lebih besar karena memanfaatkan sisa kas Tahap I.

Lonjakan Anggaran Perpustakaan Tahun 2024

Peningkatan anggaran perpustakaan pada Tahun 2024 terjadi karena SMAN 2 Dumai melaksanakan kegiatan Akreditasi Perpustakaan.

Dalam rangka memenuhi standar akreditasi tersebut, sekolah melakukan berbagai pengadaan, di antaranya pemenuhan buku referensi nonteks minimal 3.000 judul dengan rasio ideal sekitar tujuh judul per siswa atau kurang lebih 7.000 judul, di luar buku teks pelajaran.

Selain itu, dilakukan pula pengadaan buku paket siswa untuk masing-masing kelas (dua kelas per tingkat) pada 16 mata pelajaran kelas X, XI, dan XII. Sekolah juga melengkapi fasilitas pendukung perpustakaan seperti AC, meja rapat, meja bundar, barcode, scanner, banner, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Pengembangan Sarana dan Prasarana (Sarpras)

Pihak sekolah menegaskan bahwa pengembangan sarana dan prasarana tidak hanya mencakup rehabilitasi bangunan. Sesuai ketentuan, sekolah hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi ringan, seperti penggantian kaca, perbaikan pintu, serta perbaikan instalasi listrik yang rusak.

Selain itu, komponen sarpras mencakup berbagai subindikator lain, seperti pembayaran layanan rutin (listrik, telepon, internet, dan PDAM), pemeliharaan dan servis AC, proyektor, komputer, serta perangkat pendukung pembelajaran lainnya. Belanja penunjang juga meliputi pengadaan tong sampah besar, kursi, komputer, printer, lemari kelas, AC, CCTV, alat praktik, hingga pemeliharaan lahan dan taman sekolah.

Pembayaran Tenaga Honor Melalui Dana BOSP

Pembayaran honor tenaga non-ASN melalui Dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, yakni bagi tenaga honor yang memiliki Surat Keputusan Kepala Dinas, NUPTK, dan belum bersertifikasi.

Pada Tahun 2024, tenaga honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP berjumlah empat orang, sementara tenaga honor lainnya dibayarkan melalui BOSDA. 

Sedangkan pada Tahun 2025, seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran dan belum adanya kepastian terkait BOSDA, hampir seluruh tenaga honor dibayarkan melalui Dana BOSP, yaitu sebanyak 22 orang yang terdiri dari dua guru dan 20 tenaga kependidikan, meliputi penjaga sekolah, tenaga kebersihan, pustakawan, satpam, dan petugas kesehatan.

Adapun guru yang belum memiliki NUPTK tetap dibayarkan melalui Dana BOSDA.

"Demikian klarifikasi yang kami sampaikan oleh SMA Negeri 2 Dumai. Pihak sekolah berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman dan Semoga dapat dipahami. Terima kasih" Ucap kepala sekolah kepada wartawan. (Rels/Ira) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama