Kasus Penyeludupan 156 Ballpres Dan 240 Kardus Minuman / Makanan Telah Dilimpahkan Ke PN

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Kasus penyeludupan ballpres dan makanan / minuman telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung balai Sumatera Utara ke Pengadilan  Negeri (PN) Tanjung balai guna dilaksanakan sidang.

Hal itu disampaikan Humas Kejaksaan setempat Juergen Panjaitan kepada awak media Rabu (25/2/2026) ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. Juergen yang juga Kasi Intel Kejaksaan tersebut tidak menyebutkan tanggal pelimpahannya. Ketika ditanyakan kapan disidangkan, Juergen menjelaskan itu wewenang PN ucapnya. 

Sebagai informasi, penyeludupan ballpres dan minuman tersebut adalah tangkapan TNI AL pada bulan Nopember 2025 dari kapal kargo  KM Bee dan KM Jasa Kita Bersama. Dari kedua kapal tersebut didapati 156 Ballpress Dan 240 kardus makanan / minuman berbagai jenis. 

Oleh Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung balai institusi terkait, menetapkan nakhoda kedua kapal dijadikan tersangka karena melanggar Undang Undang nomor 17 Tahun 2006.

Awak media mendapat informasi, bahwa barang bukti ballpress tersebut diduga  banyak telah bertukar, dan saat ini barbut penyeludupan itu masih digudang Kantor Kejaksaan Tanjung balai. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama