Kasus penyeludupan ballpres dan makanan / minuman telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung balai Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung balai guna dilaksanakan sidang.
Hal itu disampaikan Humas Kejaksaan setempat Juergen Panjaitan kepada awak media Rabu (25/2/2026) ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. Juergen yang juga Kasi Intel Kejaksaan tersebut tidak menyebutkan tanggal pelimpahannya. Ketika ditanyakan kapan disidangkan, Juergen menjelaskan itu wewenang PN ucapnya.
Sebagai informasi, penyeludupan ballpres dan minuman tersebut adalah tangkapan TNI AL pada bulan Nopember 2025 dari kapal kargo KM Bee dan KM Jasa Kita Bersama. Dari kedua kapal tersebut didapati 156 Ballpress Dan 240 kardus makanan / minuman berbagai jenis.
Oleh Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung balai institusi terkait, menetapkan nakhoda kedua kapal dijadikan tersangka karena melanggar Undang Undang nomor 17 Tahun 2006.
Awak media mendapat informasi, bahwa barang bukti ballpress tersebut diduga banyak telah bertukar, dan saat ini barbut penyeludupan itu masih digudang Kantor Kejaksaan Tanjung balai. (Yus)

