Wakil Wali Kota Tanjung balai Sumatera Utara Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Pemusnahan Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Yang Tidak Memenuhi Syarat Karantina dan Sisa Sampel Uji Laboratorium Karantina Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjung balai-Asahan, di Jalan H. Adlin Siddin, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai, senin (8/12/2025)
Adapun media pembawa yang dimaksud terdiri dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) beserta kemasan/ pembungkusnya yang bersumber dari pemasukan secara illegal berdasarkan hasil Tindakan Karantina Penahanan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung Periode Maret 2025 s/d November 2025 dan Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung balai Asahan serta sisa sampel laboratorium berupa Media Pembawa HPHK Hasil Penegakan Hukum di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung balai Asahan (Asal Surabaya) yaitu kulit Ular sebanyak 1 Koli.
Sesuai data Karantina Media Pembawa HPHK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia) yaitu naget ayam 9 Kg, bakso daging 5,1 Kg, sosis ayam 7,4 Kg, daging olahan sapi 18,9 Kg, kulit sapi 8,5 Kg, daging ayam 3,6 Kg.
Media Pembawa HPIK Hasil Penindakan dan Pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia) berupa ikan tenggiri segar 1Kg, ikan teri kering 9 Kg, udang kering 2Kg, ikan tenggiri asin 4,2 Kg, cumi segar 2 Kg, ikan asin 0,7 Kg, olahan kepiting 1 Kg, Fish cake ikan tenggiri 2Kg, nugget ikan tenggiri 0,8 Kg.
Untuk Media Pembawa OPTK hasil tindakan dan pengawasan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung (Asal Malaysia) adalah beras ketan 2,7 Kg,
bawang merah 3,6 Kg, benih bunga portulaca 6 kemasan, bawang putih 1,6 Kg, buah alpukat 4 Kg, buah anggur 55 Kg, vuah apel 17,7 Kg, buah durian 27,2 Kg, buah jeruk manis 1,8 Kg, buah kelengkeng 3,5 Kg, buah kiwi 1 Batang, buah kurma 11,5 Kg, buah Leci 1,5 Kg,
buah mangga 75,4 Kg, buah Naga 9.5 Kg, buah nanas 2 Kg, buah persik 1,3 Kg, buah pir 2,1 Kg, buah rambutan 8 Kg, cabe kering 0,1 Kg.
Media Pembawa OPTK Hasil Tindakan dan Pengawasan di Gudang Teluk Nibung (Asal Malaysia) yaitu bibit kelapa sawit Asahan sebanyak 50370 Butir.
Sedangkan sisa sampel pemeriksaan Laboratorium yaitu pisang 15 kg, durian beku 1 kg, asam potong 2 kg, lengkuas 4 Kg. kunyit 0.5 kg, cabe rawit 2 kg, cabe caplak 1 Ons, alpukat 3 kg, mangga 0,5 Kg, salak 5 kg, serai 0,5 kg, pepaya 4 Kg, ubi jalar 5 Kg, benih kelap sawit 15 butir, sample darah sapi & kerbau 615 Sampel, telur ayam 50 butir, madu 5 Kg, lympoglandula sapi 12 sampe.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Wakil Wali Kota Tanjung balai, Kapolsek Datuk Bandar, perwakilan Danramil 17/DB, Bea Cukai Teluk Nibung, dan seluruh jajaran Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung balai - Asahan.
Pada hari ini kita akan memusnahkan barang tangkapan yang mengandung virus, ini adalah hasil penangkapan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung balai-Asahan beberapa waktu yang lalu, ujarnya.
Tindakan pemusnahan menjadi upaya nyata Karantina dalam pencegahan risiko masuk dan tersebarnya hama/penyakit di wilayah Tanjung balai - Asahan. Hal ini juga Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan bahwa Karantina mempunyai kewenangan untuk menahan, menolak, dan memusnahkan media pembawa (komoditas) yang tidak memenuhi syarat saat di lalu lintaskan melalui tempat pemasukan/ pengeluaran yang telah ditetapkan, paparnya.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina pada kesempatan yang sama menyampaikan kami dari Pemerintah Kota Tanjung balai mengapresiasi atas kinerja Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung balai - Asahan, yang sudah berkerja keras melakukan penangkapan pembawa barang ilegal yang mengandung virus. Tentunya ini merupakan dukungan untuk perekonomian kita, khususnya kepada pelaku usaha UMKM di Kota Tanjung balai.
Melalui Sinergitas dan kolaborasi yang jauh lebih intens dan baik kedepannya, Kami akan terus melakukan pemantauan agar barang ini tidak diedarkan baik di luar negeri maupun di daerah sekitaran kita. Saat ini pelaku usaha UMKM sedang melakukan pengerjaan produk usaha lokal mohon doanya agar produk lokal kita bisa di kirim keluar daerah maupun ke luar negeri, sebut Muhammad Fadly.
Pemusnahan yang dilalui dengan tahapan penyiraman cairan Disinfektan dan cairan M4 pertanian dan diakhiri dengan pembakaran HPKP, HIK, OPTK. Karantina memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Pemusnahan ini tentunya juga sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemilik komoditas.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung balai - Asahan, Domu Sinaga, mewakili Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Januar Achriza, Asisten Ekbang, Tajul Abrar Nur Ritonga, Forkopimcam Datuk Bandar, Kadis Pertanian dan Pangan Kota Tanjung balai, Drh. Muslim, Camat Datuk Bandar, Samsul Efendi, serta ASN Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjung balai - Asahan. (Yus)

