Terkait Keresahan Masyarakat Tentang THM, FKUB Layangkan Surat Kepada Ketua DPRD Minta RDP Digelar

Tanjung Balai – Sumut, Media SHI News//

Terkait Keresahan masyarakat tentang tempat hiburan malam (HTM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanjung balai Sumatera Utara, layangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Surat bernomor 144/FKUB-04/XI/2025 yaitu permohonan RDP, menjelaskan keresahan masyarakat bahwa HTM, perhotelan, cafe dan usaha penginapan di jalan Sudirman KM 7 terindikasi transaksi sex, penggunaan narkoba, exploitasi anak dibawah umur, penjualan miras, balap motor dan penyakit lainnya, dapat merusak nilai nilai keagamaan dan moral masyarakat, khususnya generasi muda.

Hal itu disampaikan Hasbullah ketua FKUB melalui Indrasyah, wakil ketua kepada awak media di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) kota itu.

Selain itu, juga merusak nilai nilai kearifan lokal Tanjung balai yang dikenal kota agama dikhawatirkan dapat memicu merusak kerukunan umat beragama dan kerukunan masyarakat dikota Tanjung balai.

FKUB minta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) 25 Nopember 2025 mengikut sertakan Forkopimda, Kemenag, BNN, Satpol PP, Dinas Perizinan, DP3A, PM, Kesbangpol dan MUI.

FKUB berharap, RDP nantinya menghasilkan dan meminimalisir tingkat kejahatan, sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota Tanjung balai yaitu Tanjung balai Kota EMAS. ungkap Indrasyah. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama