Proyek Pembangunan Irigasi P3A Tirtasari Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Ditegaskan Sesuai Prosedur, Sanggahan Terkait Pemberitaan Tidak Akurat

SERGAI, Media Supremasi Hukum News//

Polemik terkait pemberitaan yang menyudutkan proyek Percepatan Irigasi (P3A ) Tirta Sari  di Dusun satu desa kesatuan  kecamatan Perbaungan  terus memuncak. Proyek yang telah dijalankan sesuai prosedur dan standar ini menjadi sorotan, meski pelaksanaannya telah mengikuti aturan yang berlaku.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan yang keliru menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga. Faktanya, proyek irigasi  P3A Tirtasari sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya oleh para petani dengan dukungan tim pendamping yang telah ditunjuk.

Program P3A tirta sari bertujuan mendukung ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan petani dalam pembangunan baru  jaringan irigasi secara partisipatif. Penerima manfaatnya adalah kelompok seperti Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang dipilih melalui musyawarah desa serta dilegalkan melalui SK atau akta hukum lainnya.

Kelompok  menegaskan bahwa pemberitaan tidak akurat tersebut merugikan pihak-pihak yang telah bekerja keras memenuhi tanggung jawab mereka.

"Proyek irigasi baru ini telah melalui tahapan ketat dan memenuhi semua persyaratan. Informasi keliru seperti ini dapat menghambat pembangunan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat yang justru menjadi penerima manfaat" ujarnya 

Iman ketua kelompok mengimbau kepada awak  media untuk memastikan keakuratan informasi sebelum mempublikasikannya, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh pemberitaan tidak akurat.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas dan tetap mendukung proses yang dijalankan pemerintah," tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayai proses yang telah dilakukan secara transparan demi mendukung keberhasilan pembangunan ini.

(Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama