Kakanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Gelar Konferensi Pers Terkait 10 PMI Non Prosedural Dan ABK Tangkapan BC Teluk Nibung

Tanjung balai Sumut, Media SHI News//

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung balai Asahan Sumatera Utara menggelar Konferensi Pers, terkait 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dan 4 anak buah kapal (ABK) di aula kantor Imigrasi setempat Selasa (25/11/2025)

Konferensi digelar menyikapi adanya pendapat sejumlah pihak yang dinilai menyudutkan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung balai Asahan terhadap penanganan 10 (sepuluh) orang PMI Non Prosedural dan 4 (Empat) ABK KM.AQIL JAYA yang diserahkan Bea dan Cukai Teluk Nibung kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjung balai Asahan.

Kakanim Barandaru Widyarto melalui Kasubsi Infokim Raymika Chaniago didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf menjelaskan, penangkapan kapal dilakukan BC Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025. Kapal tersebut memuat 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penumpang, serta 1 nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK) yang diduga hendak berangkat tanpa izin resmi ke Malaysia. Pihak BC menyerahkan ke Kanim setempat

Raymika menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi terhadap 10 orang penumpang yang disebut-sebut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tidak ditemukan dokumen keimigrasian. Kemudian, 10 orang WNI tersebut diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.

Terhadap nahkoda dan tiga ABK dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengingat posisi kapal masih sekitar 200 meter dari bibir pantai saat diamankan, petugas menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana keimigrasian, 

Para ABK dan Nakhoda telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka yang mencoba memberangkatkan calon PMI non prosedural. Pengawasan terhadap Nakhoda serta ABK masih terus dilakukan. Jika belakangan terbukti ditemukan tindak pidana, maka akan diproses secara hukum termasuk terhadap barang bukti KM.AQIL JAYA yang saat ini dipinjam pakaian kepada pemilik Kapal.

Raymika nyatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung balai Asahan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, P4MI dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kerjasama dan kewaspadaan semua pihak merupakan hal penting yang patut ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus melindungi WNI dari potensi perdagangan orang dan tindak kejahatan lintas negara.

"Kami mengajak semua pihak untuk
memperkuat sinergitas dalam pengawasan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya melakukan pengiriman orang untuk menjadi PMI non prosedural."

"Dihimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI, berangkatlah sesuai prosedur agar tidak tersandung masalah keimigrasian maupun jadi korban dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab" ungkap Raymika. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama