Berdalih Polusi Udara, Pemusnahan Barang Bukti Bea Cukai Dumai Dipindahkan Yang Dinilai Janggal Dan Menuai Pertanyaan

Dumai, Media Supremasi Hukum News//

Bea Cukai Dumai yang memindahkan lokasi pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ke Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal karena alasan polusi udara, kini menuai pertanyaan dan kejanggalan. 

Alasan tersebut dinilai janggal dan tidak masuk akal oleh berbagai pihak, termasuk seorang praktisi hukum asli Dumai, Eko Saputra., SH., MH., CPL

Kepada wartawan, Eko menjelaskan dan menilai keputusan pemindahan lokasi tersebut penuh keanehan dan justru membuka ruang kecurigaan terhadap transparansi Bea Cukai. 

Kalau memang dipindahkan ke tempat militer, apakah polusi udaranya otomatis hilang?” kata Eko. 

Lanjut Eko lagi, pemusnahan selama ini selalu dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Dumai dan tidak pernah menjadi persoalan besar. 

Karena itu, alasan polusi dianggap tidak logis dan terlalu dipaksakan.

Ia juga menyoroti bahwa pemindahan kegiatan ke kawasan militer berpotensi membatasi akses siapapun, sehingga proses pemusnahan bisa berlangsung tanpa kontrol langsung dari masyarakat.

Mengapa tiba-tiba harus digelar di Rudal? Aksesnya terbatas, wartawan pun disaring. Ini bukan agenda rahasia, ini agenda negara yang harus bisa dilihat siapa saja” jelasnya. 

Eko berharap agar Bea Cukai Dumai kembali menggelar pemusnahan di kantor mereka sendiri, sebagaimana biasanya, dan memastikan kegiatan berlangsung secara terbuka.

Yang dimusnahkan itu barang yang sudah menjadi milik negara. Masyarakat pun berhak menyaksikan prosesnya. Tidak boleh ada yang ditutupi. Transparansi harus dijaga,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Bea Cukai Dumai dijadwalkan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu (26/11/2025).

Namun kegiatan tersebut justru memunculkan banyak pertanyaan setelah lokasi pemusnahan di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal.

Seorang wartawan Dumai, menyoroti ketertutupan agenda tersebut. Ia menyebut hanya wartawan yang menerima undangan yang diperkenankan masuk ke lokasi pemusnahan.

Kita tanya kawan-kawan lain, yang boleh ikut dalam pemusnahan hanya yang dapat undangan. Kalau tidak, tidak dibolehkan masuk,” kata Eka seorang jurnalis pada Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, selain akses media yang dibatasi, lokasi pemusnahan di kawasan militer tentunya akan semakin sulit melakukan kontrol.
Aneh saja, selama ini pemusnahan selalu di halaman belakang Kantor Bea Cukai Dumai. Kenapa tiba-tiba sekarang di Rudal? Ada apa?” tambahnya.

Ia berharap, kegiatan pemusnahan esok hari itu terbuka secara umum dan tidak tebang pilih agar kegiatan berlangsung secara transparan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Dumai Ruru Firza Isnandar melalui Pelaksana Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni, membenarkan adanya agenda pemusnahan esok hari.

"Besok ada acara pemusnahan barang bukti dan barang yang menjadi milik negara di lapangan Rudal," ujar Dedi Husni, saat dikonfirmasi Selasa (25/11/2025).

Adapun barang yang dimusnahkan, di antaranya hasil tembakau dan rokok elektrik, minuman mengandung etil alkohol, handphone dan laptop, pakaian serta sepatu bekas, produk kosmetik dan obat-obatan ilegal serta makanan dan minuman dan lainnya.

Terkait alasan dimusnahkan di lapangan Rudal, Dedi mengungkapkan pemusnahan ada yang dibakar.

Selain itu, lanjut Dedi, tidak digelar di kantor BC Dumai, karena sebelumnya ada komplain terkait polusi udara. "Infonya karena sebelumnya ada komplain terkait polusi udara, makanya dilaksanakan di lapangan Rudal" Sebutnya. (Red)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama