Drs. H. Sukhyar Mulianto : "Siantar Kota Perjuangan Harus Dilestarikan"

Siantar - Media SHI News//

Ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Langkat Drs. H. Sukhyar Mulianto, M.Si mengatakan Pematang Siantar merupakan kita perjuangan yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaanya.

Menurut Sukhyar masih banyak dibeberapa daerah kabupaten kota di Sumatera Utara yang merupakan daerah basis perlawanan melawan kolonial penjajah waktu itu.

Hal itu dijelaskan Sukhyar saat melakukan kunjungan kerja ke DHC 45 kota Pematang Siantar, Jumat (9/5/2025) di Sekretariat DHC 45 kota Pematang Siantar.

Kunjungan kerja ke DHC 45 kota Pematang Siantar merupakan salah satu program kerja DHC 45 Langkat dengan untuk mempererat persahabatan dan bertukar informasi tentang Pembudayaan KBI di Pematang Siantar.

Usai melaksanakan sholat Jumat DHC 45 Langkat diajak meninjau terowongan Belanda yang berada di areal Siantar Hotel. Menurut keterangan Dr. Hendri Sinaga (Biro Hukum) menjelaskan terowongan Belanda ini diperkirakan dapat menembus kantor walikota hingga gedung nasional.

Untuk itu kedepan DHC 45 kota Pematang Siantar akan terus menelusuri lobang yang kini tertutup akibat adanya hotel diseputaran terowongan tersebut.

Bila ini mendapat dukungan dari pemerintah maka terowongan Belanda ini dapat digali dan dijadikan objek wisata sejarah, jelas Hendrik.

Sementara itu ketua DHC 45 kota Pematang Siantar Drs Koni Iskandar Siregar menambahkan terowongan ini sejak saya kecil sudah ada tapi tak berani masuk konon ceritanya di dalam terowongan uni banyak nati tentara belanda yang disapu bersih pasukan Jepang.

Usai melakukan kunjungan ke terowongan belanda ketua DHC 45 Langkat mengucapkan terimakasih atas informasi bahwa di kota Pematang Siantar merupakan kita sejarah dulunya.

Bila hal ini dapat digali terus maka DHC 45 kota Pematang Siantar akan memiliki cagar budaya serta bila dikelola maka terowongan ini bisa dijadikan objek sejarah di kota Pematang Siantar, kata Sukhyar mengakhiri kunjungannya kembali ke kabupaten Langkat.  (Sel)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama