BURONAN RED NOTICE KASUS PENGGELAPAN 2 MILIAR RUPIAH DITANGKAP POLDA KEPULAUAN RIAU

Batam, Media SHI News//

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap tersangka DA, buronan internasional dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online B Drive yang merugikan korban hingga Rp2 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Pada Kamis (8/5/25).

Kasus ini dilaporkan oleh korban, dr. Mohamad Fariz, yang dijanjikan oleh tersangka DS dan istrinya DA bahwa modal investasinya akan kembali disertai keuntungan sebesar 35 % per bulan dari usaha transportasi online yang mereka jalankan. Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Dalam proses penyidikan, Polda Kepri menetapkan dua tersangka, DS dan DA. Keduanya masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025.

Tersangka DA berhasil diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain: bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan handphone.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini, tersangka DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan investasi, terlebih jika menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

"Pastikan segala bentuk investasi dilakukan melalui jalur yang resmi, legal, dan memiliki kejelasan hukum. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa analisa risiko yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.  (Red/Ans) 


Sumber : Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
(Kabidhumas Polda Kepri) 

E-Mail: poldakepribidhumas@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama