Peredaran Sabu Digagalkan, Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka di SPBU

Labuhan Batu, Media Supremasi Hukum News//

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan batu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba di kawasan SPBU Damuli Pekan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan batu Utara.

Tersangka diketahui berinisial APM alias Anes, berusia 35 tahun, warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan batu Utara.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik asoi warna hitam dan satu balutan lakban warna coklat.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H. dan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal, S.E.

Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Labuhan batu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhan batu Kompol Syafrudin, "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Setiap upaya peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba” tegasnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhan batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Humas/Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama