Migas Pertamina Riau Diminta Tindak Tegas SPBU 14.295.6126 Diduga Melayani Pelansir BBM Subsidi.

Kuantan Sengingi Riau  - Media SHI News//

Diminta ketegasan pihak Migas Pertama Provinsi Riau untuk segera melakukan penindakan hukum tegas terhadap pengusaha SPBU 14.295.6126 diduga sudah melakukan penyalahgunaan Penyaluran penjualan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, 22 / Maret/ 2025.

Tim awak media ketika melakukan investigasi ke lapangan menemukan sebuah (SPBU) stasiun pengisian bahan bakar umum, yang diduga SPBU  tersebut adalah SPBU yang sering kali melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar maupun BBM jenis pertalite yang mana sampai saat ini masih belum tersentuh penegak  hukum migas Pertamina Riau, Tepatnya  di jalan 55 Taluk Kuantan Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi Riau, 21/ Maret / 2025.

Kemudian awak media mengkonfirmasi salah satu sopir yang hendak mengisi BBM, namun sang sopir tersebut tidak jadi mengisi BBM karena tidak tahan harus menunggu terlalu lama menunggu antrian yang diduga adalah antrian dan sepengetahuan saya di SPBU ini memang selalu melayani para Pelansir BBM dan sampai sekarang belum juga tersentuh hukum APH terkait, kemudian setelah menjelaskan kepada awak media sang sopir langsung aja tancap gas menuju Rengat.

Seorang warga sekitar berinisial J , (55), Ketika dikonfirmasi awak media memaparkan bahwa memang benar SPBU tersebut telah melayani penjualan BBM subsidi solar maupun pertalite menggunakan jerigen berukuran besar kemudian mobil Pelansir diduga sudah dimodifikasi khusus dengan membuat lobang sepesial untuk melakukan pengisian yang didalamnya terdapat jerigen maupun tangki besar yang diduga sudah dimodifikasi dengan khusus.

Padahal sudah sering kali pihak kepolisian melakukan sosialisasi terkait bahannya menyalahgunakan penjualan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran . Akan tetapi memang  betul - betul bandel sekali nampaknya SPBU tersebut, sudah sering kali diberikan himbauan dari pihak kepolisian setempat namun  pihak SPBU tetap saja melakukan kegiatan aktivitas penjualan yang diduga tidak tepat sasaran. Selain itu juga pihak SPBU diduga menjual BBM ke pihak Pelansir diduga dibebankan uang tip diluar harga het BBM subsidi, (J).

Pihak Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI) , Rudi Purba,  menanggapi hal tersebut pihak nya akan melaporkan SPBU  ke pihak  kepolisian dan Pertamina provinsi Riau , Agar  SPBU 14.295.6126   diberikan sanksi hukum tegas sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,  yang mana pihak SPBU selain menjual ke Pelansir  juga diduga sudah melakukan pungli biaya lansir diluar harga het BBM subsidi, diduga SPBU sudah melanggar hukum sesuai:

Pasal-pasal yang mengatur penimbunan bahan bakar minyak (BBM) adalah Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. 

UU Nomor 22 Tahun 2001 

Pasal 5 mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 

Pasal 18 ayat (2) mengatur bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan BBM.

Pasal 18 ayat (3) mengatur sanksi bagi badan usaha atau masyarakat yang melanggar ketentuan penimbunan BBM.

Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam:

Pasal 54 yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar bagi pelaku peniruan atau pemalsuan BBM 

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi 

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pihak SPBU ketika dikonfirmasi awak media  melalui WhatsApp aktif sampai berita diterbitkan masih juga belum ada jawaban apapun diduga SPBU tersebut kebal hukum, Bersambung.......?

Sebelum terlambat ketika menjelang arus mudik hari Raya Idul dul Fitri diminta ketegasan pihak  Migas Pertama terkait  ( Riau) , agar segera melakukan proses hukum tegas terhadap SPBU 14.295.6126  tersebut yang diduga sudah melawan hukum  dan merasa kebal hukum . Melakukan penyalahgunaan Penyaluran penjualan BBM ke pihak para Pelansir yang diduga akan diperjualkan kembali dengan harga tinggi non Subsidi atau bahkan akan dijual ke pihak Industri  Jelas Rudi Purba dari pihak Lembaga Badan Penelitian Aset Negara.   (Tim ).

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama