Dandim 0204/DS Dan Kapolsek Bantah Keterlibatan Anggota Dalam Membantu Mafia Tanah Di Pantai Labu

Pantai Labu - Media SHI News// Komandan Kodim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri, M. Hub menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus dugaan mafia tanah di Pantai Labu. Rabu 5 Maret 2025.

Pernyataan ini menanggapi isu yang beredar mengenai pemagaran lahan yang sempat viral di media sosial.

“Saya tegaskan, tidak ada anggota yang terlibat. Saya hanya mengecek berita pemagaran laut yang viral di mana-mana, bukan pemagaran tambak. Itu sudah selesai minggu lalu” ucap Letkol Inf Alex Sandri.

Menurutnya, adanya permasalahan dugaan intimidasi oknum Babinsa ini telah dimediasi oleh Subdenpom Lubuk Pakam. Kelompok tani hanya meminta bantuan mediasi agar pengelola tambak membuka pagar seng sehingga mereka bisa memanen pisang. Ia juga menegaskan bahwa persoalan lahan adalah urusan antara kelompok tani dan pengelola tambak, bukan dengan Babinsa.Belum bang. Saya siap melaporkan mohon dampingan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo S.Psi, MH, juga membantah adanya pengawalan pemagaran yang dilakukan oleh pihaknya. Ia mengakui adanya permintaan pengawalan, tetapi menolaknya karena tidak ada bukti kepemilikan yang jelas.

"Memang benar ada yang datang meminta pengawalan pemagaran seng. Namun, saya minta alas hak, dan mereka tidak bisa menunjukkan. Maka, saya tidak memberikan pengawalan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Ir. Yuliani.Kapolsek Pantai Labu ikut membantu Kepala Dinas LHK Ir Yuliani membongkar pagar seng mafia tanah di Pantai Labu. 

Dengan klarifikasi dari Dandim dan Kapolsek, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar dan tetap mengutamakan penyelesaian masalah secara damai serta sesuai hukum yang berlaku

Sebelumnya diberitakan, Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pemagaran hutan negara di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Deli Serdang pada Jumat (28/2/2025).

Mengungkap bahwa alas hak yang dimiliki PT. TUN Sewindu sebagai pengelola lahan tambak ternyata dikeluarkan oleh Desa Pematang Biara, bukan Desa Regemuk, tempat lokasi tersebut berada.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang dipimpin oleh Ketua Zaky Shahri mempertanyakan keabsahan administrasi ini.

“Mungkin dulu Kades Regemuk tahu kalau itu kawasan hutan, makanya tidak mau teken, jadi diteken Kades lain” ujar Zakky dengan nada heran.

Pengacara PT TUN Sewindu, Junirwan, mengakui bahwa perusahaan baru mengetahui pada 2021 bahwa 20 persen dari lahan mereka, yang luasnya 40,08 hektare, masuk dalam kawasan hutan. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 1988 lahan tersebut sudah mulai dipagari, meskipun pada 1998 dokumen-dokumen mereka sempat hilang akibat penjarahan.Rapat RDP Ketua DPRD Deli Serdang mencari solusi permasalahan lahan hutan negara di pagar seng oleh mafia tanah.

Camat Pantai Labu, Faisal Nasution, memberikan keterangan bahwa pada masa lalu pengurusan surat di Desa Regemuk lebih sulit, sehingga administrasi tanah justru ditangani oleh Desa Pematang Biara.

Hal ini semakin menambah kebingungan DPRD terkait legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Dalam RDP tersebut, tidak ada perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi, sehingga DPRD memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 5 Maret mendatang.

Mereka akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas LHK guna memastikan status lahan tersebut, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Sementara itu, DPRD meminta agar sebelum ada kepastian lebih lanjut, pihak perusahaan diminta hentikan semua aktivitas. (Gp) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama