DPRD Deli Serdang Sahkan Ranperda LPPL Jadi Perda, Ini Penjelasan Bupati Deli Serdang

Media SHI News, Lubuk Pakam// 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang menyetujui atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Deli Serdang Berseri (DSB) 93,8 Fm menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang LPPL, Selasa (4/3/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Deli Serdang atas persetujuan yang diberikan.

Dijelaskan Bupati, penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum memiliki peran sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi bernegara. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.

"Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah Deli Serdang dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pendidikan, dan sebagai sarana hiburan yang sehat, perekat sosial serta pelestarian budaya daerah" Terang Bupati.

Bupati berharap, dengan telah disetujuinya Ranperda LPPL menjadi Perda tersebut nantinya akan memberi kontribusi nyata bagi semua elemen masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda LPPL DPRD Deli Serdang, Indra Silaban SH menjelaskan, Ranperda LPPL merupakan hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang telah disahkan sebagai satu bahagian dari 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan pada awal Januari 2025 lalu.

LPPL sendiri merupakan bagian dari sistem penyiaran nasional yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial yang bertanggung jawab di tingkat daerah.

Keberadaan LPPL di Kabupaten Deli Serdang menjadi kebutuhan strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah serta memperkuat identitas dan budaya lokal. 

Turut hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih SH bersama Wakil Ketua II, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, Wakil Ketua III, H Hamdani Syahputra, S.Sos, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya. (DG)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama