Bupati Dorong Swasembada Pangan, Alokasikan 139 Unit Alsintan Untuk Petani Labura

Media Supremasi Hukum News, Labura//
Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian, Pemerintah Kabupaten Labuhan batu Utara terus berkomitmen memberikan dukungan bagi para petani. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penyaluran berbagai jenis alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani. Dinas Pertanian, Selasa (4/3).

Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan visi nasional dalam meningkatkan ketahanan pangan. 

"Kami ingin memastikan bahwa petani di daerah ini memiliki sarana yang memadai untuk meningkatkan hasil panen, baik dalam tahap pra-panen maupun pasca-panen" ujarnya.

Hari ini kita kembali difasilitasi alsintan pra-panen, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan luas tambah tanam (LTT) dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta untuk meningkatkan indeks pertanaman (IP) padi, dengan total 139 unit alsintan pra-panen, termasuk traktor dan rice transplanter. jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan daerah lainnya, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung sektor pertanian kita.

"Kami berharap para petani bisa memanfaatkan alat ini dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga target dua hingga tiga kali panen dalam setahun bisa tercapai" tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan para petani dan pengurus kelompok tani agar menghindari perselisihan dalam penggunaan alsintan serta mencegah penyalahgunaan, seperti penjualan atau kehilangan alat. Pemerintah daerah menegaskan akan terus memonitor perkembangan penggunaan alsintan secara berkala.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pertanian di Labuhan batu Utara semakin maju dan memberikan kesejahteraan bagi para petani, sekaligus menciptakan kemandirian pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Labuhan batu Utara.

(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama