
Jakarta, Media SHI News \\ Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang menuding adanya praktik pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap aparat desa, menuai kritik tajam. Wartawan dan LSM independen menilai pernyataan tersebut berpotensi seakan untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah utama maraknya korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa.
Korupsi Dana Desa Lebih yang jelas dilihat dan diketahui dengan hasil pengawasan yang dilakukan Wartawan dan LSM sehingga mengkhawatirkan tidak terarahnya dalam penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah ke setiap desa.
Menurut berbagai Wartawan dan LSM yang bersatu dalam mengkritisi pernyataan tersebut, praktik pemerasan tidak akan terjadi jika pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, yang kerap terjadi adalah kepala desa justru menutupi laporan keuangan dan mencoba menghindari pengawasan publik karena adanya pelanggaran dan penggunaan dana desa yang salah dan tidak sesuai harapan masyarakat.
"Kalau anggaran desa dikelola dengan benar dan terbuka, tidak akan ada ruang bagi praktik pemerasan. Justru yang sering terjadi, kepala desa yang korup menutupi laporan keuangan, sehingga celah penyimpangan semakin besar, dan mengakibatkan banyaknya kepala desa diproses hukum dan terjerat hukum sehingga harus menjalani hukuman kurungan penjara selama bertahun tahun sesuai perbuatan dan putusan hakim di persidangan ( meja hijau ), apakah ini layak dan patut untuk di tiru,saya rasa itu salah" ujar salah satu perwakilan Wartawan dan LSM, Minggu (2/2/2025).
Justru Menteri Desa Diduga Membekingi dan melindungi Kepala Desa yang Korup.
Karena itu salahkah jika kritik semakin tajam ketika mendengar pernyataan Yandri Susanto yang dianggap lebih condong menyalahkan Wartawan dan LSM daripada fokus pada pengawasan kepala desa.
Bahkan muncul dugaan bahwa lemahnya pengawasan terhadap dana desa terjadi karena adanya perlindungan dari pihak berwenang yang jelas jelas menutup mata (buta) dan telinga (tuli / pekak), sehingga tidak dapat melihat dan mendengar, semua itu di karena kan kesengajaan karena di duga adanya pemberian untuk di terima.
"Jangan-jangan justru Menteri Desa ini aktor utama dalam korupsi dana desa dan menjadi pembeking bagi kepala desa yang menyalahgunakan anggaran. Jika tidak ingin dicurigai, fokuslah pada pengawasan ketat terhadap kades, bukan malah mencari kambing hitam" tegas salah satu aktivis LSM.
Lebih lanjut, mereka menantang kepala desa untuk lebih berani bersikap transparan dalam penggunaan anggaran.
"Jangan takut kedatangan Wartawan dan LSM jika tidak ada yang disembunyikan! Justru yang sering terjadi, kepala desa yang korup berusaha menyuap oknum Wartawan dan LSM jika ditimbulkan pemberitaan ke publik agar kasusnya tidak terbongkar" tambahnya.
Karena Transparansi Wajib dan harus di laksanakan agar dapat untuk diketahui secara Transparan, Hak Publik Tidak Boleh Dilanggar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat mengetahui penggunaan dana desa.
Namun, banyak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa yang justru menjadi alat untuk menutupi laporan keuangan yang sengaja dilakukan dengan jelas tanpa ada rasa takut dengan penegak hukum.
"PPID di desa harus benar-benar menjalankan fungsinya, bukan malah ikut bermain dalam praktik korupsi" kata seorang jurnalis investigasi.
Selain itu, lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi sorotan dan ocehan publik.
"Kalau APIP benar-benar bekerja dengan tegas, tidak akan ada kepala desa yang berani bermain dengan anggaran desa!" tandasnya.
Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Kambing Hitam yang seakan akan dibuat untuk menjadi pembalut kebohongan kebohongan yang sengaja diciptakan dan di permainkan. (Tim)