Jakarta - Media SHI News \\
18 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/25).
Presiden menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional serta memastikan dana hasil ekspor sumber daya alam dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan dan investasi dalam negeri.
"Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa devisa yang dihasilkan dari sumber daya alam kita dapat berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menahan DHE SDA di dalam negeri, kita dapat memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa, serta mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri" ujar Prabowo.
Dukungan dan Dampak Kebijakan
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan mekanisme yang jelas dan melibatkan koordinasi erat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta sektor perbankan nasional.
Menanggapi kebijakan ini, Menteri Keuangan menyatakan bahwa implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 akan diawasi secara ketat guna memastikan kepatuhan eksportir terhadap aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai kebijakan ini sebagai langkah yang dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, meski sebagian masih menunggu kepastian terkait insentif dan mekanisme teknis penyimpanannya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional, mengurangi tekanan eksternal terhadap rupiah, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. (Gp)