PT. Pelindo Regional 1 : Restribusi Pas Penumpang Untuk Pemkot, Tinggal Menunggu

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News//
Senior Management PT. Pelindo Regional 1 Fadillah Hariyono mengatakan bahwa Pas Penumpang untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Sumatera Utara yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MOU) sudah terhenti.

Hal itu disampaikan Fadillah Hariyono Senior Management Hukum dan Humas PT. Pelindo Regional 1 yang didampingi Staf Humas Jeffri dan Handoko Kabag Keuangan PT. Pelindo Regional 1 Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan dalam Silaturrahmi bersama pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai di Cafe Agam Senin (17/2/2025)

Penjelasan Fadillah karena dipertanyakan ketua PWRI Yusman bahwa Retribusi Pas Penumpang untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai sudah lama terhenti. biaya Pas penumpang naik dari 15 ribu menjadi 100 ribu rupiah.

Dikatakan Fadillah, "Pas Penumpang untuk Tanjungbalai tinggal menunggu waktu, sebab yayasan Pemkot Tanjungbalai masih ada masalah dan Pelindo sudah syarat syarat yang harus dilengkapi dan dokumen dari Pemkot sudah dimeja saya" ungkapnya.

"Mudah mudahan dalam waktu dekat selesai, tinggal menunggu" katanya mengakhiri penjelasannya. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama