Polres Kampar Musnahkan 3,4 Kg Sabu dan 181 Pil Ekstasi, Sekaligus Ajak Masyarakat Bersama-sama Berantas Narkoba

Bangkinang, Kampar - Media SHI News//
  Polres Kampar menunjukkan  komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba  jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Kampar pada Jumat (31/01/2025).
 
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin  oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang diwakili oleh Waka  Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra.  Hadir juga dalam acara ini Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir, Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, BNK, dan seluruh PJU Polres Kampar.
 
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan terhadap pelaku IS (21) di Desa Pandau  Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan IS, petugas berhasil mengamankan 3,4 Kg sabu dan sebanyak 181 pil ekstasi.
 
"Barang bukti yang dimusnahkan 3,4 kg sabu dan 181 pil ekstasi akan  dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan Negeri Bangkinang" ungkap Waka Polres Kampar dalam press relis pemusnahan barang bukti narkoba.
 
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diaduk didalam ember besar dan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan langsung oleh pelaku.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar" tegas Waka Polres Kampar.
 
Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama  dengan pihak berwenang dalam  
melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.
 
"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kampar"  ajak  Waka Polres Kampar, "Laporkan segera kepada kami jika menemukan ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan anda." Tandasnya. (Rels) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama