Tak Terbukti, Polda Bali Lepaskan WNA Rusia

Bali - Media SHI News \\ Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ari Sandy S.I.K., menerangkan terkait pembebasan WNA Rusia karena tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional, sabtu 1/2/2025.

Terlapor An. KA. WNA asal Rusia tersebut sempat diamankan Ditreskrimum Polda Bali pada hari Kamis 30 Januari pukul 18.00 Wita di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.

Ybs diamankan karena merupakan salah satu terlapor dari 9 orang WNA Rusia yang dilaporkan korban yang merupakan WNA asal Ukraina.

Namus setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum dan hasil pemeriksaan dinyatakan An. KA. WNA asal Rusia belum bisa dibuktikan Ybs ikut dalam aksi kejahatan tersebut, karena hasil pemeriksaan saat kejadian Ybs/WNA tersebut berada di negara Dubai dapat itu diketahui dari pelintasan Paspor dan foto foto Ybs.

Dan Ybs dilepas pada jumat 31 januari sekitar pukul 22.00 Wita untuk berangkat kembali ke Dubai.

Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut dan semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khusunya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,ucap Kabid Humas. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama