Diduga Kepsek SD 095236 Pondok Bengkok Johanes Sinaga Korupsi Dana Bos Hingga Rugikan Negara

Simalungun – Media SHI News//

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan. Kepala sekolah, Johannes Sinaga, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS yang mencapai ratusan juta rupiah. Indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan sekolah memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan audit transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan dana BOS dari tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak transparan. Beberapa indikasi penyimpangan mencakup ketidakseimbangan dalam laporan penggunaan dana, minimnya anggaran untuk kegiatan pembelajaran, serta perbedaan mencolok dalam pembayaran honor tenaga pendidik.

Selain itu, keberadaan Johannes Sinaga sebagai kepala sekolah juga dipertanyakan. Berdasarkan pantauan awak media dan laporan masyarakat, sejak Senin (10/2), ia tidak terlihat hadir di sekolah selama seminggu berturut-turut. Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, yang berpotensi melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat Satu contoh Kejanggalan dalam laporan keuangan Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian dana BOS yang diterima SD Negeri 095236 Pondok Bengkok dalam beberapa tahun terakhir:

Tahun 2024 :

Januari: Rp 38.700.000

Agustus : Rp 38.619.260

Tahun 2023 :

Maret : Rp 39.147.220

Juli : Rp 39.150.000

Tahun 2022 :

Februari : Rp 20.790.000 (tidak digunakan sama sekali)

Juli : Rp 27.527.800

Oktober : Rp 20.790.000

Meskipun dana BOS yang diterima cukup besar, laporan penggunaannya diduga tidak transparan. Salah satu kejanggalan paling mencolok adalah ketidakwajaran dalam pembayaran honor tenaga pendidik. Contohnya, pada Januari 2024, honor tercatat sebesar Rp. 16.800.000, tetapi pada Agustus hanya Rp 3.000.000. Hal serupa terjadi pada Juli 2023, ketika honor kembali mencapai Rp. 16.800.000, sementara di periode lain jumlahnya lebih kecil atau bahkan tidak tercatat.

Selain itu, dana BOS sebesar Rp 20.790.000 yang diterima pada Februari 2022 tidak digunakan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan anggaran sekolah serta dugaan praktik penggelapan dana.

Desakan Audit dan Tindakan tegas Masyarakat serta berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Kurangnya transparansi dalam laporan keuangan serta dugaan kelalaian kepala sekolah semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan dana.

"Dana BOS harus digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan yang profesional" Kata seorang warga yang tidak mau disebut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 095236 Pondok Bengkok, termasuk Johannes Sinaga, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi  ini. Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti guna menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun. Dan di minta aparat penegak hukum untuk periksa Johannes. (tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama