Rampok Toko, Pria 33 Tahun Tak Berkutik Saat Diringkus Satreskrim Polsek Bilah Hulu

Labura, Media Supremasi Hukum News\\

Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu melalui Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H., berhasil mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku yang diketahui berinisial AL alias Toni(33) warga desa Perbaungan  Kec. Bilah Hulu, AL ditangkap setelah melakukan aksinya di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Pang Tjong Sok alias Suadi, seorang pedagang berusia 80 tahun, sedang berada di rumah sekaligus tokonya ketika dua pelaku datang menyamar sebagai pembeli. Pelaku berpura-pura menawar beras sebanyak 30 kg, namun saat situasi sepi, mereka langsung melancarkan aksinya.

Salah satu pelaku merangkul korban hingga terjatuh ke lantai, kemudian memiting tubuhnya dan menyumpal mulutnya dengan kain. Sementara itu, rekannya naik ke lantai dua dan menyekap istri korban, dengan cara yang sama. Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta dari saku istri korban sebelum melarikan diri dengan membawa kardus berisi air mineral, seolah-olah sebagai pembeli.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di Lingkungan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku AL . Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bilah Hulu atas keberhasilan ini. "Kami mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan pelaku merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas. "Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kami," tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

(HUMAS/Amin Hsb.) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama