Kahar Wirianto Telah Membuat Laporan Polisi Terkait Hilangnya 7 SKT Miliknya

Deli Serdang - Bangun Purba. SHI NEWS//

Kahar Wiranto, Umur 66 tahun, agama Budha, yang beralamat dijalan Sutrisno No. 61- 131 Medan Sumatera Utara yang telah kehilangan 7 SKT miliknua yang telah diganti rugi atas nama Musti Damanik, Bantah Damanik, Purba Pak Pak Rajoki Damanik, Naik Saragih, Kacang Sitepu dan Rusli Sembiring.

Yang mana dari keterangan Kahar Wiranto mengatakan kepada Awak Media ini bahwa pada tanggal 01 November 2024 ia kehilangan atau pun tercecer 7 SKT (Surat Keterangan Tanah) tersebut di sekitar jalan Bakaran Batu Dusun Melayu Kompleks Surya Melayu Nomor 14 Lubuk Pakam Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. 

Saat dikonfirmasi Kahar Wirianto mengatakan dan berharap bagi siapa yang menemukan ke 7 SKT agar dapat kiranya menghubunginya pada Nomor Hp. 082277994986.

"Tujuan dan maksud saya memberitahukan kepada masyarakat agar kiranya yang telah menemukan dapat menghubungi saya ke No Hp diatas" kata Kahar".

Perlu untuk diketahui, bahwa kehilangan ini juga sudah saya beritakan di media dan sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian agar kiranya dapat membantu dan sebagai administratif pemberkasan dokumen asli nantinya, dan juga dapat diketahui oleh publik" Sebutnya. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama