Seorang Wanita Tewas Over Dosis Usai Konsumsi Obat Terlarang Diduga Pil Ekstasi Di Diskotik CDI Kutalimbaru

Kutalimbaru, Media SHI News|

Kejadian tragis pada senin, 21 Oktober 2024 Pukul 03.00 Wib merenggut nyawa seorang wanita di duga akibat Over Dosis obat-obatan terlarang ( pil ekstasi ) di Diskotik CDI (Cafe Duku Indah) yang berlokasi Dusun V Salang Tunas Desa Namorube Julu Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.

Adapun Identitas Korban yaitu :

Nama : Wilda Pramita Br. Hasibuan
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Ikut orang tua
Alamat : Jl. Suka Damai Kel. Sukaramai Lk. IV Kec. Binjai Barat

Barang bukti :
1. Tas korban OD warna hitam
2. 1 (satu) Hp merk Iphone 
3. 1 (satu) Hp merk Oppo warna biru
4. 1 (satu) Hp merk Oppo warna ungu
5. Uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Saksi - saksi :

1. Nama : Novita Sari
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun VI Teluk Meku Kec. Pangkalan Brandan

2. Nama : Hariani
Umur  : 25 tahun 
Pekerjaan : Ibu rumah tangga 
Alamat : Dusun VI Teluk Meku Kec. Pangkalan Brandan 
No hp : 082267338933

3. Nama : Junaidi
Umur : 29 tahun 
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Gotong Royong Dusun Sami Trisno Kec. Batang Serangan 
No Hp : 083869110935

Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024 Pukul 18.00 Wib, sdri. Wilda Pramita Br. Hasibuan (Korban OD) bersama dengan Novita Sari dan Hariani berangkat dari tempat tinggalnya indekost Junaidi untuk menuju ke Diskotik CDI yang berlokasi di Desa Namo Rube Julu Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang untuk Dugem.

Sesampainya di lokasi Diskotik CDI Wilda Pramita Br. Hasibuan (Korban OD), bersama dengan Novita Sari dan Hariani bertemu kembali dengan sdr. Junaidi yang merupakan teman mereka.

Kemudian  Sdri. Wilda Pramita Br. Hasibuan (Korban OD) bersama para saksi berpencar di dalam Diskotik CDI tersebut untuk masing - masing menawarkan jasa sebagai Pendamping ke para Pengunjung CDI.

Selanjutnya pada senin tanggal 21 Oktober 2024 Pukul 03.00 Wib, Wilda Pramita Br. Hasibuan (Korban OD) diketahui pingsan di lokasi Dance di dalam Diskotik CDI dan selanjutnya Saksi 1, 2 serta 3 membawa Wilda Pramita Br. Hasibuan (Korban OD) ke Praktek Bidan Nia Lani Giayawa yang beralamat di Jl. Rasmi Lk II Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan secara medis di Praktek Bidan Nia Lani Giayawa untuk Korban (OD) sudah dalam kondisi susah bernafas dan mulut sudah kaku, selanjutnya Saksi 1, 2 serta 3 membawa Korban (OD) menuju ke RS.  Djoelham Binjai yang berada di Jl. Sultan Hasanudin Kel. Satria Kec. Binjai Kota. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Dokter jaga RS. Djoelham an. Dr. Muhammad Bayu Bremanto bahwa Wilda Pramita Br. Hasibuan (Korban OD) telah dinyatakan sudah meninggal dunia.

Para saksi saat ini masih diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai untuk di ambil keterangannya. 

Untuk Diskotik CDI (Cafe Duku Indah) dari pihak Polresta Medan akan melakukan olah TKP di Lokasi tersebut. (Red) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama