KORBAN PENGANIAYAAN GENG MOTOR MINTA POLISI SEGERA TANGKAP PARA PELAKU

Deli Serdang - Beringin, Media SHI News|

Ganasnya Gerombolan GEMOT (Geng Motor) yang saat ini viral dan menjadi momok menakutkan kerap sekali melakukan aksi brutal dan sadis terhadap warga yang tidak bersalah. 

Hal ini memicu gangguan kamtibmas dan seperti ancaman yang menakutkan bagi setiap masyarakat dan warga.
Seperti yang terjadi pada warga dusun III EPLASMENT kualanamu tepatnya di jalan perjuangan. Sariana Daeli dan Totonafo Zai menjadi korban kekerasan dan penganiayaan gerombolan GEMOT pada selasa malam, 01/oktober 2024.

Peristiwa penyerangan GEMOT tersebut secara tiba tiba meyambangi warung warung cafe yang masih buka dan berjualan dimalam hari.

Menurut Korban Sariana Daeli, gerombolan GEMOT menyatroni warungnya menghancurkan beberapa barang seperti kursi, Kipas Angin dan barang lainnya lainnya, sedangkan pengunjung yang berada di warung Totonafo Zai dirampas HP dan dianiaya.
Tak sampai disitu, pemilik warung yang mempertahankan barang barang miliknya juga ikut dianiaya gerombolan GEMOT yang sadis dan kejam tanpa menggunakan belas kasihan. 

Saat korban ditemui, mengatakan dan berharap agar pelaku yang sudah diketahui identitasnya segera ditangkap. "Saya telah melaporkan kepada pihak kepolisisan dan saya berharap kepada pihak polisi agar segera menangkap dan memproses para pelaku yang merusak dan menganiaya saya, karena kami disini bersama sama warga merasa resah dan terancam" Pintanya. 

Terpisah, Praktisi hukum lubuk PAKAM deli Serdang Firnando D.D Pangaribuan, SH saat diminta pendapatnya ia menyampaikan dan meminta kepada Polresta Deli Serdang agar bertindak secepatnya. 

"Saya minta kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang agar segera bertindak secepatnya dan membuat Tim Pemburu GEMOT yang sudah sangat meresahkan masyarakat Deli Serdang saat ini, karena adanya GEMOT saat ini menjadi suatu gerombolan perusuh keamanan dan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Deli Serdang" Tegasnya. (Red) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama