IBU KORBAN PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN BERHARAP PENGADILAN MEMBERIKAN HUKUMAN YANG BERAT TERHADAP TERDAKWA

Deli Serdang - Bakaran Batu, MediaSHI News|

Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan kematian korban seorang anak berusia 11 tahun menyisakan suka yang mendalam terhadap keluarga korban. 

Mirisnya, pelaku penganiayaan yang berlanjut pembunuhan tersebut merupakan peristiwa yang tragis, pasalnya, pelaku masih ada hubungan keluarga. 

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 lalu pada tanggal 17 Juli 2024 di jalan antara bakaran batu berdekatan dengan perumahan esica, hingga berlanjut hilangnya nyawa korban seorang anak berusia 11 tahun bernama Yunda Hafifa, pada tanggal 19 Juli 2024 saat dirawat dirumah sakit.

Saat ini pelaku berinisial MYH (37 thn) telah ditahan di polresta Deli Serdang dan telah menjalani persidangan di pengadilan negeri lubuk pakam sebanyak 4 kali. 

Namun belum ada keputusan dan vonis terhadap tersangka. Sementara pihak kelurga korban berharap pengadilan negeri lubuk pakam agar segera menetapkan dan menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku. 

"Sampai saat ini belum ada ketetapan pak, hukuman berapa lama pelaku divonis, kami hanya bisa berharap dan meminta kepada pihak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan peraturan dan undang undang, sebab menurut kami, pelaku sudah sangat sering meresahkan warga sekitar" Kata ibu korban siti amanah saat dikonfirmasi Media. 

Kemudian, ayah korban Indra juga berharap agar pelaku secepatnya diproses hukum dan tidak ada pilih kasih atau pembelaan. karena kami juga telah membuat laporan polisi secara resmi pada saat kejadian tersebut

"Yang bersalah tetaplah bersalah dan harus dihukum sesuai undang undang KUHP Pidana, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, saya cuma minta hukuman tersebut dapat memuaskan kami semua keluarga korban" Pintanya.

Bersamaan dengan kasus tersebut, warga setempat juga saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa benar pelaku kerap sekali membuat onar dan keributan di sekitar mereka, warga juga mengetahui bahwa pelaku seperti mengalami gangguan mental atau gangguan jiwa. 

"Benar pak, MYH selama ini terlihat selalu bertingkah aneh, dan sering buat keributan didaerah seputar sini, kami juga menduga pelaku menggunakan narkoba sehingga terlihat seperti orang kurang waras" Kata seorang warga saat ditanya kru Media.
Terpisah praktisi hukum Firnando Pangaribuan, SH menjelaskan terkait pasal dan pidana pelaku pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. 

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang isinya "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun" Ucapnya. 

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi 'Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun" Terangnya. (Red)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama