Komandan Koramil 02/TL, bertindak Sebagai IRUP pada Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 79 di Kecamatan Kualuh Hilir

Media supremasihukum.com - LABURA|

Danramil 02/TL Mayor Inf D.W. Aritonang, S.Sos beserta 3 anggota melaksanakan upacara Penurunan Bendera pada HUT RI Ke-79 thn 2024  thn 2024 pada hari Sabtu (17/8/2024) di lapangan bola, Kelurahan Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten LABURA.

Kepada Media Supremasi hukum Komandan Koramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang S. Sos menerangkan jalannya Upacara Penurunan Bendera.

Sebagai pejabat upacara, Irup Danramil 02/TL Mayor inf D.W. Aritonang, S.Sos, 

Komandan Upacara Aiptu Supriono, dan Perwira Upacara Sertu Wahyono. 

Upacara penurunan Bendera Pada HUT RI ke 79 Tahun 2024 Tampak hadir Camat Kualuh Hilir H. Adaman Sitorus, S.Pd, Sekcam Bapak N. Rambe, Forkopimca Kec. Kualuh Hilir, 

Kepala Desa Se - Kecamatan Kualuh Hilir, OKP se-Kec Kualuh Hilir, Siswa siswi Sekolah Tk, SD, SLTP dan SMU Se- Kec. Kualuh Hilir, Toga, Tomas dan Toda serta ratusan Masyarakat Kecamatan Kualuh Hilir.

(Amin Hsb)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama